INISUMEDANG.COM – Terkait adanya rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, yang berbuntut aksi unjuk rasa para tenaga honorer, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memastikan akan menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kan jelas, terkait penanganan honorer itu standarnya telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dan kita akan ikuti aturan apa yang telah digariskan oleh KemenPAN-RB,” ujar Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman, saat dimintai tanggapan terkait polemik penghapusan honorer di Kantor IPP Setda Kabupaten Sumedang, Rabu 20 Juli 2022.
Kendati demikian, Herman meminta, para tenaga honorer di Kabupaten Sumedang untuk tenang, karena Pemda telah menyiapkan solusi dengan akuntabel.
“Jadi Pemda Sumedang tidak akan bisa melakukan improvisasi diluar kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh KemenPAN-RB,” tegasnya.
Herman menegaskan, sejak tahun 2009 ada ketentuan tidak boleh lagi menambah tenaga honorer. Dan yang terakhir di Sumedang itu ada honorer kategori 2 (K2).
Konsentrasi Menyelesaikan Honorer K2
Untuk itu, sambung Herman, saat ini Pemda Sumedang akan konsentrasi untuk menyelesaikan honorer Kategori 2.
“Yang terakhir itu ada honorer Kategori 2, dan kita konsentrasi bagaimana itu dapat menyelesaikan. Sekarang ini sedang dilakukan penyelesaian dengan signifikan dan sekali lagi saya sampaikan kita akan mengikuti apa yang telah diatur oleh KemenPAN-RB. Ini permasalahannya seluruh Indonesia, bukan hanya Sumedang. Jadi Sumedang tidak bisa memutuskan sendiri,” ujarnya.
Disinggung soal aksi unjuk rasa para tenaga honorer di Sumedang. Herman mengatakan, pihaknya tentu akan menerima aspirasi dari para pendemo tersebut.
“Sebagai warga negara Indonesia, mereka berhak untuk menyampaikan aspirasi, tetapi alangkah lebih baik komunikasi dengan kami. Karena kami akan selesaikan dengan apa yang telah digariskan oleh KemenPAN-RB,” ucapnya.
Solusi Honorer Non Kategori
Herman mengaku, saat ini tengah melakukan mendalami dan melakukan identifikasi serta solusi terkait adanya honorer non katagori.
Didalam pemetaan tersebut, kata Herman, kami mengedukasi agar honorer yang usianya dibawah 34 mengikuti CPNS. Sedangkan bagi yang usianya diatas 34 maka akan di dorong untuk mengikuti seleksi PPPK.
“ASN itu ada dua, PNS dan PPPK. Maka dari itu, kami akan dorong bagi Non PNS atau tenaga honorer yang sudah dipetakan, agar mengikuti tes, karena tidak ada masuk ASN yang tanpa tes sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014,” jelas Herman.
Herman menambahkan, pemetaan juga dilakukan terhadap tenaga honorer yang sudah puluhan tahun dan lulusan SMA.
“Untuk yang lulusan SMA dan sudah bekerja puluhan tahun, Pemda Sumedang akan melakukan pemetaan dulu. Adapun pemetaannya yaitu berdasarkan pendidikan, berdasarkan tingkat pendidikan, dan peta berdasarkan konsentrasi pendidikan, serta penugasannya dimana dan sebagainya,” tandasnya.