BANDUNG, 9 Mei 2025 – Pemuda asal Kampung Rancakendal, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek berinisial R (20) diringkus kepolisian karena menyimpan 28 paket narkoba jenis tembakau sintetis.
Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya menyampaikan jika penangkapan pemuda tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polresta Bandung pada Kamis 8 Mei 2025 malam.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan bersama perangkat desa lalu melakukan penggeledahan di rumah R dan menemukan 28 paket tembakau sintetis disimpan dibagasi motor,” kata Deny, Jumat.
Selanjutnya, diutarakan Perwira menengah Polri tingkat satu itu, pelaku berikut barang bukti tembakau sintetis telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk proses penanganan yang lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tutur Deny.