Sidang Lanjutan Doni Salmanan, Begini Tanggapan JPU Soal Eksepsinya

Terdakwa Doni Salmanan jalani sidang lanjutan

BANDUNG – Terdakwa kasus penipuan trading melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang sempat disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa penipuan trading Doni Salmanan.

Anggota JPU Amriansyah memandang dakwaan yang dilayangkan pihaknya kepada Doni Salmanan telah memenuhi seluruh unsur pidana. Sehingga, keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum tidak mendasar.

“Jadi kami minta Majelis Hakim untuk mengabaikannya”. Kata Amriansyah dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU soal eksepsi terdakwa Doni Salmanan, di PN Bale Bandung, Senin 15 Agustus 2022.

Ini Baca Juga :  Kuasa Hukum: Putusan Mahkamah Partai Terkait Musda Golkar Sumedang Bersifat Final dan Mengikat

Lebih lanjut, Amriansyah menyebut soal pihak Quotex yang dinilai kuasa hukum tidak ikut diperkarakan berbeda konteksnya. Karena persidangan saat ini menyangkut kasus yang dilakukan oleh Doni Salmanan.

“Selain itu, keberatan dari kuasa hukum banyak juga yang sudah masuk dalam materi perkara. Nantilah sama-sama kita buktikan. Kami harap Majelis Hakim bisa melanjutkan (agenda) persidangan,” ujarnya.

Hadir Secara Daring

Dalam persidangan tersebut, pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan hadir secara daring. Crazy Rich asal Soreang itu mengikuti jalannya sidang di Lapas Narkotika IIIA Jelekong Baleendah.

Ini Baca Juga :  Putusan Sela, Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Majelis Hakim

Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan. Ikbar Firdaus menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.

“Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta,” kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Agustus lalu.

Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.

Ini Baca Juga :  Ziarah dan Bagikan Nasi Gratis, Warnai Peringatan HUT ke-73 Yonif Raider 301/PKS

“Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian,” tuturnya.

Lebih jauh, Ikbar menegaskan bila kliennya itu hanya selaku pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utamanya.

“Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa,” ungkap Ikbar.