INISUMEDANG.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dilingkungan Instansi pemerintah, Bupati Sumedang mengeluarkan Surat Edaran tentang optimalisasi pencegahan penyebaran COVID-19 pada Perangkat Daerah di Kabupaten Sumedang.
“Bagi seluruh pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pelaksana pada masing-masing perangkat daerah dapat melaksanakan tugas pekerjaan dari rumah masing-masing (flexible working arrangement), dengan ketentuan minimal setengah jumlah pegawai dapat bekerja di rumah dan maksimal setengah jumlah pegawai tetap bekerja di kantor”. Ujar Bupati Dony Ahmad Munir saat Konferensi Pers, Selasa (17/3/2020) di Gedung Negara.
Menurut Bupati, mekanisme pengaturan teknis FWA diserahkan kepada kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan memberlakukan sistem shift atau bergilir setiap 2 (dua) hari sekali.
“Pegawai melaksanakan FWA berdasarkan surat perintah dari atasan dan harus berada ditempat tinggalnya masing-masing, siap dipanggil setiap saat apabila diperlukan”. Terang Bupati.
Baca Juga : Pemkab Sumedang, Resmi Tetapkan Status Darurat COVID-19
Kemudian, lanjutnya, mereka melakukan infut rencana aktivitas pekerjaan dan target kinerja dan melaporkan hasil pekerjaan dengan memanfaatkan aplikasi MARKONAH (Mari Bekerja Online Dari Rumah) yang terintegrasi dengan e-office.
“Bagi Perangkat Daerah yang belum memiliki dukungan insfrastruktur teknologi informasi memadai, maka rencana dan hasil pekerjaan FWA dilakukan secara manual”. Ujarnya.
Sedangkan pelaksanaan FWA berlaku dimulai pada tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, serta akan dilakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan objektif organisasi.