Berita  

Semarakan HUT RI, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

BANDUNG – Ternyata ada lho aturan terkait pemasangan bendera merah putih yang benar dalam menyemarakan HUT RI ke-78 yang kini tinggal hitungan hari. Maka dari itu, masyarakat perlu memahami dengan baik.

Sebagaimana diketahui sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023 wajib mengibarkan bendera.

Mengingat hal ini menjadi penting sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-78 RI, sehingga pemasangan bendera merah putih yang benar harus dilakukan masyarakat.

Ini Baca Juga :  Imbas Tragedi Memilukan di Kanjuruhan, Duel Persib Bandung vs Persija Jakarta Resmi Ditunda

Selain pemasangan bendera merah putih yang benar, masyarakat diimbau memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan menyambut HUT ke- RI bertema ‘Terus Melaju untuk Indonesia Maju’.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang benar untuk diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia:

  1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam;
  2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari; 
  3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya;
  4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah; dan
  5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya
Ini Baca Juga :  Mantul! Siswi SMAN 7 Bandung Terpilih Jadi Anggota Paskibraka Nasional 2023

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Masyarakat pun dilarang melakukan beberapa hal terhadap bendera merah putih, yakni:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera;
  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih; dan
  5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.