Selama November, Polres Sumedang Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan 13 Tersangka, 6 Orang Berstatus Pelajar

Foto: Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono (tengah) saat menggelar pers release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang barhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Narkotika jenis Tembakau Sintetis, Psykotropika dan Obat Sedian Farmasi selama bulan November 2024.

Dari 8 kasus tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian
tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu 5 tersangka, jenis tembakau sintetis 4 tersangka, Obat Psykotropika 1 tersangka, penyalahgunaan obat sediaan farmasi 3 Tersangka. Dimana 6 di antaranya berstatus pelajar atau mahasiswa. Dan 1 orang merupakan residivis.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, ke 13 tersangka ini memiliki peran masing-masing yaitu ada yang menjual dan sebagai perantara atau kurir.

Ini Baca Juga :  Tipu dan Embat HP Pencari Kerja di Jatinangor Sumedang, Acong Akhirnya Ditangkap Polisi

“Dari transaksi yang dilakukan. Mereka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 60 juta,” ujarnya saat menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Lobi Mapolres Sumedang, Kamis 5 Desember 2024.

Adapun modus para tersangka dalam menjual barang haram itu, kata Dwi Harsono, dilakukan dengan cara dipetakan melalui Google Maps, kemudian transaksi tatap muka secara langsung, disimpan ditempat tertentu atau ditempel.

“Mereka melakukan transaksi melalui Media Sosial Whatsapp dan Instagram,” ucapnya.

Dwi Harsono mengungkapkan, dari hasil pengungkapan Kasus Narkotika ini. Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak kurang lebih 1000 jiwa.

Ini Baca Juga :  Niat Ngambil Magic Com, Seorang Pria di Sumedang Malah Terjebak di Dalam Sumur

Atas perbuatannya, tambah Dwi Harsono, 5 orang tersangka penyalahgunaan sabu dikenakan
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, 4 tersangka penyalahgunaan jenis tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, 1 tersangka penyalahgunaan obat psykotropika disangkakan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Ini Baca Juga :  Berapa Harga Tiket Masuk Jans Park Sumedang? Berikut Harga Terbaru November 2022

Adapun ke 3 orang tersangka penyalahguaan obat sediaan farmasi disangkakan pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dan pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. Serta Pasal 55 KUHPindan dan Pasal 56 KUHPindana.

“Selain para tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Sabu 15,28 Gram, tembakau gorila 14,79 gram, Obat Psykotropika 89 Butir dan Obat Sediaan Farmasi 3.047 Butir. Kemudian
1 buah timbangan digital, 2 (dua) buah Bong/alat hisap sabu dan3 unit sepeda motor serta 13 buah handphone yang digunakan para pelaku untuk transaksi,” tandasnya.