Berita  

Sekap dan Aniaya Korban di Sumedang, Komplotan Perampok Ngaku Polisi Diringkus, Satu Orang Buron

Foto: Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwim Nopiansyah.

SUMEDANG – Jajaran kepolisian Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan pria yang mengaku sebagai anggota polisi dari narkoba Polda Jabar.

Saat menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyekap, menganiaya, serta merampas uang milik korban di Dusun Pakemitan, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka. Kabupaten Sumedang pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB

Korban diketahui berinisial TSS (27), warga Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka. Sementara polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni DMI (26), RAP (33), KTK (29), dan MSKW (20). Namun satu tersangka berinisial MSKW saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bermula saat korban diajak bertemu oleh saksi RP di sebuah konter handphone di Dusun Pakemitan.

Ini Baca Juga :  Rumah Lansia di Sumedang Kebakaran, Uang Puluhan Juta dan Emas 82 Gram Hangus Terbakar

“Jadi saat korban berada di lokasi, tiba-tiba datang sebuah mobil Toyota Rush hitam berisi empat orang pelaku. Dua pelaku, yakni DMI dan MSKW, langsung turun dari mobil dan memiting korban dari belakang sebelum memaksa masuk ke dalam kendaraan. Di dalam mobil, mata korban ditutup menggunakan lakban dan kedua tangannya diborgol,” ungkap Sandityo didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwim Nopiansyah saat menggelar ekpos di Mako Polres Sumedang, Kamis, 7 Mei 2026.

Selama di dalam mobil, lanjut Sandityo, korban kemudian diduga dan uang tunai miliknya sebesar Rp2,5 juta turut dirampas para pelaku. Salah seorang pelaku bahkan disebut menyerahkan uang hasil rampasan kepada rekannya di dalam mobil.

Ini Baca Juga :  Tak Hanya Peduli Sosial, Nana Suryana Juga Peduli Olahraga dan Pemuda di Cibugel Sumedang

“Para pelaku membawa korban berkeliling melewati Tol Cimalaka hingga keluar di Tol Paseh sebelum akhirnya menurunkan korban di wilayah Paseh,” ucapnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli makanan, rokok, dan bahan bakar kendaraan. Uang hasil rampasan kemudian dibagi-bagikan di antara para pelaku.

Akibat kejadian itu, Sandityo menyebutkan, korban mengalami kerugian total sekitar Rp4,15 juta. Serta juga mengalami luka sobek di bagian bibir serta luka lecet di bawah mata sebelah kiri akibat penganiayaan.

Dari para tersangka, kata Sandityo, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Rush hitam bernomor polisi Z 1158 AV, beberapa unit telepon genggam, borgol warna silver, tas selempang, dompet, hingga dua benda menyerupai senjata api.

Ini Baca Juga :  Rehabilitasi Dadakan Ganggu Belajar Siswa SDN Parakanmuncang 2 Cimanggung

“Dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.

Sandityo menambahkan, di saat menjalankan aksinya juga selain mengaku sebagai polisi ada juga yang mengaku wartawan dengan mengantongi ID CARD.

“Berdasarkan pengakuannya, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Dan setelah dites urine, para pelaku diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis obat-obatan,” tandasnya.