BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan bagi para pekerja sektor informal di Jawa Barat. Melalui program keringanan iuran hingga 50 persen, pekerja mandiri kini bisa memperoleh perlindungan kerja dan jaminan kematian hanya dengan membayar Rp8.400 per bulan.
Program tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan ditujukan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), mulai dari pedagang, pengemudi ojek, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM yang selama ini dinilai rentan terhadap risiko kerja namun belum banyak memiliki perlindungan sosial.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, mengatakan kebijakan itu menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, sektor informal memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi daerah maupun nasional. Namun di sisi lain, banyak pekerja yang belum terlindungi saat mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
“Kami ingin perlindungan sosial bisa dijangkau seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima tetap optimal,” ujar Kunto.
Lebih jauh Kunto menuturkan, potongan iuran tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Meski mendapatkan subsidi iuran, peserta tetap memperoleh manfaat penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam program JKM ini, kata Kunto, ahli waris peserta dapat menerima santunan hingga Rp42 juta apabila peserta aktif membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut. Santunan itu terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman Rp10 juta.
Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan JKK berupa layanan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif. Berdasarkan aturan terbaru dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, peserta yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK maupun JKM saat terjadi risiko kerja.
“Risiko bisa datang kapan saja. Karena itu, pembayaran iuran secara rutin menjadi kunci agar perlindungan tetap berjalan dan manfaat bisa diterima peserta maupun ahli waris,” katanya.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rony Setiawan, mengajak pekerja informal memanfaatkan program tersebut sebagai bentuk perlindungan diri dan keluarga.
Menurut Rony, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan membuat pekerja bisa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko kerja.
“Dengan perlindungan yang aktif, pekerja bisa lebih produktif dan keluarga di rumah juga merasa aman,” ucapnya.
Untuk mempermudah akses layanan, tambah Rony, pendaftaran kepesertaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai, hingga kantor cabang terdekat.
“Sementara pembayaran iuran dapat dilakukan melalui layanan digital, perbankan, e-commerce, maupun ritel modern yang telah bekerja sama,” tandasnya.





