BANDUNG, 17 September 2024 – Aksi sadis dilakukan pria 30 tahun berinisial DJ yang membantai istrinya sendiri SO (21) dengan pisau dirumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, usai menghabisi nyawa istrinya yang mengalami sejumlah luka tusukan tersangka kabur hingga akhirnya diringkus di Pantai Cibako, Sancang, Kabupaten Garut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyampaikan motif tersangka DJ melakukan tindak pidana pembunuhan itu lantaran menduga jikalau istrinya SO telah berselingkuh dengan laki-laki yang lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangkanya, motifnya (membunuh) karena tersangka curiga korban selingkuh,” kata Budi kepada para wartawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Budi, jajarannya juga telah menemukan barang bukti (barbuk) hasil dari kejahatannya seperti 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek hitam dan 1 buah pisau.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 33 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Budi menandaskan.