BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kini mulai masif melakukan sosialisasi dilarang parkir sembarangan di wilayahnya kepada masyarakat. Sanksi pun akan disiapkan bagi yang nekat melanggar.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara menyampaikan sosialisasi dilarang parkir sembarangan ini penting tidak semakin menjamur titik parkir liar.
“Dishub Bandung akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bandung,” ungkap Asep dalam keterangannya, Rabu 1 Februari 2023.
Asep mengatakan pihaknya menurunkan 20 sampai 25 personel untuk penertiban. Selain menindak, pihaknya juga akan mengedukasi masyarakat yang ada di Bandung mengenai dilarang parkir sembarangan.
Bagi kendaraan yang melanggar atau masih saja memarkirkan kendaraannya di titik parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.
“Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000, dan roda 6 Rp1.050.000. Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut,” imbuhnya.
Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk berkaitan dengan lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.
“Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran,” katanya.
Asep pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.
“Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar,” ujarnya.
Sebagai informasi, sambung dia, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.
“Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi,” ungkapnya.