JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Ia menilai tantangan utama justru berada pada tahap implementasi di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki perhatian besar terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Pemerintah juga terlibat aktif melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan apabila terjadi kendala dalam proses perundingan.
Tantangan pada Tahap Pelaksanaan
Yassierli menekankan bahwa setelah PKB ditandatangani, fokus utama harus bergeser pada pelaksanaan kesepakatan. Ia menyebut, perbedaan penafsiran kerap menjadi sumber persoalan dalam hubungan industrial.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujarnya.
PKB yang telah disepakati, menurutnya, menjadi dasar hukum yang sah dalam mengatur hubungan kerja selama periode tertentu. Selain itu, dokumen tersebut juga berfungsi sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan industrial.
Apresiasi Proses Perundingan
Menaker mengapresiasi proses perundingan antara manajemen Freeport dan serikat pekerja yang dinilai berlangsung konstruktif dan efisien. Kesepakatan berhasil dicapai dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.
Ia juga menyoroti bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun menunjukkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meski telah melalui proses perundingan.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa kesepakatan PKB mencakup sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja.
Beberapa poin penting antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing meningkat sebesar 15 persen.
Perusahaan juga meningkatkan kontribusi untuk tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi karyawan pratama. Sementara itu, tunjangan pekerja tambang bawah tanah serta kompensasi kecelakaan kerja juga mengalami peningkatan signifikan.
Kolaborasi Jadi Kunci
Yassierli menegaskan bahwa tantangan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
Pendekatan kolaboratif dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang adaptif, berkelanjutan, serta mampu menjawab dinamika dunia kerja.
Dengan pengawalan implementasi PKB yang optimal, diharapkan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan lebih harmonis, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan secara berkelanjutan.






