Resmi, P2T ATR/BPN Sumedang Dilaporkan ke Kejaksaan Sumedang

BPN Sumedang Resmi Dilaporkan

INISUMEDANG.COM – Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) ATR/BPN Sumedang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang oleh kuasa dari Cece Kurdiana terkait dengan sengketa lahan di Blok Bodoloa Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Kamis 6 Januari 2022.

Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Sumedang berdasarkan laporan Ke KPK RI pada tanggal 15 Agustus 2021 dan mendapatkan jawaban surat dari KPK RI Nomor R/2321/PM.00.01/30- 35/09/2021, 1 September 2021 Tentang Tanggapan atas laporan masyarakat, bahwa sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep Riyadi selaku kuasa dari Cece Kurdiana mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 19/2019 Tentang KPK, Pasal 11 angka 1 Huruf b, bahwa Laporan yang kami sampaikan tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK karena kerugian Negara dibawah 1 milyar dan berdasarkan konsultasi dengan KPK disarankan untuk menindaklanjuti di wilayah kerjanya.

“Berdasarkan hasil sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang Nomor : 83/Pdt.Kons.P/2021/PN.Smd
tanggal 5 Januari 2022 antara Kementrian PUPR, Dirjen Bina Marga, SATKER Pengadaan tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan sebagai Pemohon lawan Cece
Kurdiana/Hj. Euis Dewi Nuraeni, S.Pd sebagai Termohon. Maka dengan ini kami melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang,” ujar Asep didampingi Sopian usai melakukan pelaporan di Gedung Kejari Sumedang.

Ini Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Sumedang Pastikan Korban Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya Mendapat Santunan

Pelaporan Berdasarkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Adapun pelaporan itu, sambung Asep, yaitu terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen surat kuasa yang dibuat oleh Hj. Euis Dewi Nuraeni, S.Pd pada tanggal Surat Kuasa 02 Desember 2018.

Selain itu, adanya dugaan pemufakatan bersama antara Hj. Euis Dewi Nuraeni, S.Pd dengan Endut Muhtar sebagai Kepala Desa Bongkok untuk mengeluarkan surat keterangan
kepemilikan Tanah Nomor: 473.3/423.2005.DS/2017 tanggal 8 November 2017.

Sedangkan dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua P2T Jalan Tol Cisumdawu sendiri, tambah Asep, yaitu dengan menerbitkan resume milik Cece Kurdiana disetarakan kepada Hj. Euis Dewi Nuraeni, S.Pd untuk di konsinyasi ke Pengadilan Negeri Sumedang dengan Nomor Perkara Perdata
83/Pdt.Kons.P/2021/PN.Smd.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang Staf ATR/BPN Sumedang mengatakan bahwa semua pejabat di ATR/BPN Sedang ada rapat di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Barat.

“Semua Pejabat BPN Sumedang sedang rapat di Kanwil BPN Jawa Barat. Termasuk juga pa Yanyan ikut hadir, agenda rapatnya sampai dengan Jumat besok 7 Januari 2022,” jelasnya.

Sejak 2016 sudah Dilakukan Pemanggilan dan Sosialisasi

Sementara itu, Asep Surya, SH selaku Kuasa Hukum dari Hj. Euis Dewi mengatakan, sejak tahun 2016, sudah dilakukan pemanggilan dan sosialisasi, segala pemberkasan sampai dengan nomor GU sudah atas nama bu Euis.

Ini Baca Juga :  Bejat! Pemuda Asal Baleendah Bandung Perkosa Wanita Disabilitas

Hanya saja, sambung Asep, pada saat akan mendapatkan Danom, berubah nama ke Cece Kurdiana.

“Hal itu kan tidak benar, kenapa tidak benar nya? Karena saat sosialisasi dan undangan beberapa kali, nama Cece itu tidak ada,” ungkap Asep Surya.

Sampai pada saatnya, kata Asep, pihaknya mendapatkan keterangan dari Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Kades Bongkok. Hingga akhirnya tanah diukur dan dihadiri oleh semua pihak, setelah mau jadi uang malah saudara Cece Kurdiana yang ada di daftarnya.

“Akhirnya, pihak kami komplen dengan hadirnya nama Cece Kurdiana. GU atas nama bu Euis kenapa jadi ganti nama Cece Kurdiana?, awalnya, setelah pemberkasan dan pemetaan peta bidang itu para pihak hadir dan tidak ada Cece Kurdiana, setelah muncul peta bidang, ada dua bidang Sertifikat dan SPPT,” kata Asep.

Sertifikat Dipindahtangankan di Luar Sepengetahuan BPN dan PPK

Asep menjelaskan, diluar sepengetahuan pihak BPN dan Juga pihak PPK. Sertifikat itu di pindahkan, dan pihaknya juga komplen, akhirnya mediasi di desa yang dihadiri Kadus dan suara Nonet. Intinya Cece Kurdiana mengatakan kalau memang itu bersertifikat dirinya tidak akan mengklaim lagi.

Ini Baca Juga :  Dua Rumah di Cikadaton Sumedang Hangus Dilalap si Jago Merah

“Setelah di perlihatkan sertifikatnya, saudara Cece Kurdiana malah balik ke SPPT bidang yang satu lagi. Setelah mediasi kembali akhirnya Cece minta 31 tumbak, dan itu akan diberikan, tapi keukeuh Cece minta yang tanahnya kena tol. Tetapi ujung-ujungnya Cece Kurdiana malah minta semua yang kena tol,” jelasnya.

Asep menegaskan, dalam hal ini BPN Sumedang tidak salah menahan resume karena ada komplen. Kondisi sekarang adalah ketidakmengertian mereka (tim Cece Kurdiana) sidang kemarin itu konsinyasi hanya persetujuan saja.

“Sidang Konsinyasi itu hanya persetujuan saja, kenapa BPN Sumedang yang di salahkan?, gimana sih?. Lalu menggunakan Asep Riyadi, dia kan hanya tahu setengah permasalahannya. Harusnya di kroscek dulu jangan hanya sebelah pihak. Kita sudah bersurat resmi dengan BPN dan PPK bahwa ini ada kesalahan,” ujar Asep.

Adapun terkait dengan pelaporan oleh pihak Cece Kurdiana ke Kejaksaan Sumedang, Asep mengatakan, kalau yang lapor itu harus korban langsung.

“Yang lapor itu korban, tidak ada ceritanya melalui kuasa, kecuali pihak lain karena peran serta masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana. Tapi harus dengan bukti yang cukup, tidak bisa dengan analisa sendiri supaya laporannya bisa ditindak lanjuti,” tandasnya.