SUMEDANG – Tim gabungan dari Polres Sumedang, Kodim 0610/Sumedang, Satpol PP dan Dinas Sosial berhasil menjaring sekitar 111 orang dalam operasi premanisme yang digelar sejak 28 sampai 30 Oktober 2025.
Dari 111 orang yang diamankan, sebanyak 105 orang dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial. Sedangkan 6 orang dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
perasi premanisme ini dilaksanakan berdasarkan dengan
keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 300 Kep.160-Bakesbangpol/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan,
keenam orang yang terjaring operasi premanisme dan ditetapkan sebagai tersangka ini, karena terlibat dalam kasus tindak pidana, seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pengeroyokan. Sedangkan satu lagi ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam.
Untuk kasus Curas, kata Kapolres, dilakukan oleh DS (40) asal Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung, yang melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan pegawai tol Cisumdawu di KM 178 tepatnya di kawasan Desa Sirnamulya Kecamatan Sumedang Utara.
“Tersangka awalnya melintasi tol Cisumdawu KM 178 dan melindas gundukan lumpur mengakibatkan kendaraanya oleng dan sedikit rusak. Tersangka marah karena korban tidak memenuhi permintaan ganti rugi. Dan selanjutnya mengeluarkan Airsoftgun dan menodongkan ke arah perut dan memukul korban ke arah muka sebanyak 3 (tiga) kali lalu. Setelah itu, pelaku mengambil handphone Iphone korban secara paksa,” kata Kapolres didampingi Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila, Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, Kasatpol PP dan perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos) saat press release di Mako Polres Sumedang, Senin, 3 November 2025.
Perbuatan tersangka DS, lanjut Kapolres, melanggar UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, seperti mobil roda 4, senjata Airsoftgun dan HP iphone milik korban,” tegasnya.
Selain mengamankan DS, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan 4 pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja di Perum Jatihurip Ds. Jatihurip Kec Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, yaitu TS (27), SN (25), H (27) dan YM (26).
“Awalnya keempat pelaku ini sedang nongkrong di sebuah warung. Dan pada saat itu, korban lewat menggunakan kendaraan berknalpot brong. Para pelaku yang dalam terpengaruh alkohol ini langsung mengejar hingga mengeroyok korban,” ungkap Kapolres.
Dari keempat tersangka pengeroyokan ini, kata Kapolres, diketahui ada dua orang merupakan residivis dan keempat tergabung dalam geng motor.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke te KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan dan atau Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 Tahun 6 Bulan,” tegasnya.
Untuk tersangka lainnya, tambah Kapolres, yaitu AS (22) seorang pengamen yang kedapatan membawa senjata tajam.
“Untuk AS kini diamankan di Rutan Mako Polres Sumedang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Pemberantasan premanisme yang dilaksanakan oleh Polres Sumedang dan Tim Gabungan mendapatkan apresiasi dari Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila yang turut hadir pada kesempatan itu.
“Atas nama Pemda Sumedang, kami mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya atas kinerja Kapolres dan jajaran yang sudah menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Sumedang,” kata Fajar.
“Inilah lingkungan yang ingin kita ciptakan, bagaimana keamanan dan kenyamanan warga dapat dirasakan. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih atas apa yang telah dilakukan oleh Polres Sumedang,” tambahnya.






