INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menyita sebanyak 213 Botol Minuman keras (miras). Dari 5 toko yang berada di wilayah Kecamatan Rancakalong dan Tanjungsari. Dalam Operasi Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, Kamis 23 Juni 2022 sekitar Pukul 18.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang dengan sasaran tempat peredaran minuman keras (Miras).
“Kami berhasil menyita 213 botol miras dari 5 toko di wilayah Kecamatan Rancakalong, Sumedang Utara dan Tanjungsari”. Kata Rizal kepada IniSumedang.Com Jumat 24 Juni 2022.
Sebagai tindak lanjut dari operasi tersebut, kata Rizzal, para pemilik dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang hari Senin 27 Juni 2022, untuk dimintai keterangan oleh PPNS Satpol PP.
“Untuk kelima pemilik atau penguasa Miras akan dipanggil pada hari Senin nanti. Sementara untuk 213 botol Miras berbagai merk kami amankan,” kata Rizzal menegaskan.