Rahmat Juliadi: Tenaga Honorer Nakes Sedang Dibunuh Secara Perlahan

Tenaga honorer Kesehatan gelar aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Dampak perekrutan PPPK honorer tahun 2022 sesuai PP 49 tahun 2018. Secara tidak langsung melumpuhkan nasib tenaga honorer kesehatan yang sudah lama mengabdi.

Belakangan ini semua tenaga honorer di berbagai daerah seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sumedang telah dibuat cemas dan meradang. Menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 tentang penghapusan honorer dan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang ternyata belum menawarkan solusi bagi honorer, termasuk honorer tenaga kesehatan.

Dimana Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Yang berakibat meradangnya seluruh tenaga honorer tak terkecuali tenaga kesehatan.

Drg, Rahmat Juliadi, politisi senior dari Fraksi PKS Kabupaten Sumedang mengatakan. Jika beberapa waktu lalu para guru honorer mendapatkan prioritas atau afirmasi dalam perekrutan PPPK berdasarkan Permenpan RB No 20 tahun 2022. Sehingga Pemda wajib mengalokasi formasi PPPK sejumlah honorer guru yang lulus passing grade untuk diangkat tanpa mengikuti testing lagi di tahun 2022.

Sementara ini untuk honorer tenaga kesehatan belum ada kebijakan afirmasi, dan pengajuan formasi PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan Pemda setempat. Dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana amanat Perpres 98 tahun 2022 tentang penggajihan dan tunjangan PPPK oleh kas daerah.

Ini Baca Juga :  Ace Hardware Indonesia Donasikan 15 Ribu Lebih Masker Tiga Lapis Ke Pemkab Sumedang