Puluhan Mahasiswa Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Sumedang, Ini yang Disuarakan

Unjuk Rasa koalisi Mahasiswa
Orasi: puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Sumedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi Mahasiswa Sumedang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumedang pada Senin 1 Agustus 2022.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut Koalisi mahasiswa Sumedang mengkritik kebijakan pemerintah pusat. Yang tertuang dalam draft rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana pada 4 Juli 2022.

Eri Presiden Mahasiswa Universitas Sebelas April Sumedang yang juga salah satu koordinator aksi tersebut menyatakan. Peserta aksi yang akan melakukan unjuk rasa ini tergabung dari beberapa elemen mahasiswa. Namun tidak akan memakai atribut dari kampus masing-masing dan organisasi masing-masing.

Aksi Unjuk Rasa Akan Dihadiri Mahasiswa yang Tergabung dalam Koalisi Mahasiswa

“Aksi ini akan dihadiri oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi Mahasiswa Sumedang. Dengan itu kami menghimbau kepada yang akan ikut aksi. Untuk tidak memakai atribut dari kampus dan organisasinya masing-masing” ungkap Eri dalam percakapan via telepon.

Ini Baca Juga :  Tebing Setinggi 20 Meter Longsor, Akses Penghubung Dua Desa di Sumedang Terputus Total

Menurutnya, pembahasan RKUHP yang hingga saat ini masih mengalami permasalahan, baik secara formil maupun
materiil, perlu ditinjau kembali sebelum disahkan oleh DPR RI. Apabila RKUHP ini disahkan tanpa adanya perbaikan. Maka pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP akan berdampak langsung terhadap kegiatan masyarakat secara luas. Karena RKUHP salah satu dasar hukum pidana di Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Eri, diperlukannya perbaikan terhadap substansi pasal-pasal yang bermasalah tersebut. Selain itu, tujuan perumusan RKUHP sebagai rekodifikasi hukum pidana nasional dengan misi dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, serta adaptasi hukum pidana belum sepenuhnya terwujud akibat hadirnya rumusan pasal-pasal bermasalah di dalamnya.

Ini Baca Juga :  Pemotor Kehilangan Kendali, Tiga Orang Tewas Dalam Kecelakaan Tunggal

Adapun pasal-pasal yang dianggap bermasalah yaitu, Pasal 256 RKUHP tentang penyelenggaraan pawai, Pasal 218, 219, dan Pasal 220 RKUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Kemudian, Pasal 240 dan Pasal 241 RKUHP tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah dan Pasal 351, 352 RKUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Berdasarkan uraian di atas, tambah Eri, kami sebagai Koalisi Mahasiswa Sumedang sekaligus warga negara kesatuan republik Indonesia. Merasa resah dengan RKUHP yang sedang berada di ujung tanduk.

Ini Baca Juga :  Banjir PO, Pengusaha Konveksi dan Sablon DEZ Collection asal Situraja Sumedang, Ngaku Kewalahan Modal

“Kami memutuskan bahwa saat ini merupakan saat untuk mengorganisasi diri dan menghidupkan kembali parlemen jalanan untuk menyatakan sikap dan menuntut Menghapus Pasal Penyelenggaraan Demonstrasi (Pasal 256), Menghapus Pasal Penghinaan Presiden (Pasal 218, 219 dan 220), Menghapus Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah (Pasal 240 dan 241) dan Menghapus Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 351 dan 352),” tandasnya.