INISUMEDANG.COM – Puluhan bangunan liar (pedagang kaki lima) di Pinggir Jalan Raya Bandung Garut tepatnya di Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor ditertibkan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Rabu (17/7/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah, mengatakan penertiban itu dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang tidak berizin dan sangat mengganggu arus lalu lintas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Ya sebagaimana laporan dari masyarakat dan pengguna jalan, serta pihak pemerintah Desa Cipacing bahwa bangunan-bangunan tersebut sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan, karena berdiri di atas trotoar dan bahu jalan. Nah hari ini kami tertibkan kemarin sudah dilakukan proses sesuai dengan SOP dari mulai edukasi dan didampingi oleh Pak Babinsa, Binmas dan Ibu Kepala Desa kita sudah mengedukasi para pemilik bangunan. Tahap selanjutnya kita kasih surat peringatan 1 sampai 3, dan hari ini karena SP 3 tidak diindahkan, makanya hari ini kami melakukan penertiban,” ujarnya.
Hilman menambahkan, meskipun ada sebagian pemilik bangunan yang meminta waktu untuk menertibkan sendiri masih kita beri kebijakan. Namun, sisanya sekitar 8 bangunan sudah dilakukan pembongkaran sesuai peraturan yang berlaku.
“Semuanya tidak ada yang menolak, hanya ada 1 dan 2 wajarlah masyarakat tapi setelah kami edukasi kembali Alhamdulillah mereka mengerti dan mau bangunannya dibongkar. Sampai sekarang bangunan liar yang sudah dibongkar sekitar 8 karena peralatan kami juga seadanya,” ujarnya.
Termasuk, kata dia, bangunan-bangunan yang berdirinya agak kokoh dan ditembok sehingga mungkin agak telat dalam pembongkarannya. Namun, pihaknya memastikan seluruh bangunan liar yang dibangun diatas trotoar dan sepadan jalan akan ditertibkan.
Sampai saat ini, Satpol PP baru fokus ke bangunan liar yang ada di wilayah Desa Cipacing dan trotoar sepanjang jalan nasional Bandung-Garut. Namun, tak menutup kemungkinan seluruh bangunan liar yang dibangun di atas trotoar akan ditertibkan.
“Kita fokusnya di jalan dan trotoar yang mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum. Jadi kami bertahap mulai dari desa Cipacing dan mungkin seterusnya akan kami fokuskan di Jalan Utama Bandung Garut,” ujarnya.
Menurut Hilman, bangunan liar itu digunakan untuk menjual oleh oleh khas Sumedang seperti ubi cilembu, tahu Sumedang dan warung pertokoan. Sejauh ini belum ditemukan PKL yang menjual miras dan obat obatnya terlarang.
“Sebanyak 35 anggota Satpol PP ditertibkan, dengan membawa 1 truk diesel dan mobil ranger. Pembongkaran berjalan kondusif karena tidak ada perlawanan,” tandasnya.