Pria di Sumedang Jadi Korban Penipuan Modus Gandakan Uang, Rp 50 Juta Raib

INISUMEDANG.COM – Seorang warga berinisial GG manjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang di Dusun Sukamanah Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, Minggu 17 Maret 2024 lalu.

Korban GG sendiri melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reskrim Polres Sumedang Minggu 31 Maret 2024.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar mengatakan, kejadian itu bermula ketika pada awal Bulan Februari lalu, korban menemui temannya berinisial A untuk menanyakan apakah ada yang bisa memberikan modal untuk usaha.

Ini Baca Juga :  Ayam Bakar Berkah, Rekomendasi Kuliner Ayam Gurih dan Murah Meriah di Sumedang

Pada saat itu, lanjut Yusuf, A memberi tahu bahwa ada seseorang yang bisa memberikan permodalan yaitu H. Dan setelah itu korban menghubungi terduga pelaku H.

“Terduga pelaku H membenarkan bahwa dirinya bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban harus memberikan uang untuk ijab kabul,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf menuturkan, pada tanggal 17 Maret 2024 korban memegang uang untuk ijab kabul. Dan pada waktu itu, pelaku H, memberikan bukti di dalam peti terdapat uang Rp. 6,5 miliar.

Ini Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Duo Bandit Spesialis Curat Diringkus di Rancamanyar

Mengetahui hal tersebut, sambung Yusuf, korban tergiur dan pada saat itu, tepatnya tanggal 18 Maret 2024 korban mendatangi H.

“Korban diberi petunjuk lokasi oleh H. Namun, sebelum ketemu korban disuruh untuk mentunaikan uang sebesar Rp. 50 juta. Dan korban dijemput oleh seseorang berinisial R dan diantarkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah Desa Cisurat,” tutur Yusuf.

“Setelah itu, korban juga bertemu sesepuh atau ustadz berinisial AD yang sudah menunggu dan memberikan arahan kepada korban untuk berwudhu dan berdzikir. Dan korban diperlihatkan ke dalam sebuah kamar yang ada uang di dalam dus lalu setelah itu korban berdzikir,” tambah Yusuf.

Ini Baca Juga :  78 Adegan Diperagakan di Rekontruksi Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Anggota DPRD Sumedang dan Ayahnya

Setelah sekitar 10 menit berdzikir, Yusuf menyampaikan, jika korban melihat H, dan AD, sudah tidak ada di rumah tersebut. Dan ketika dicari tahu bahwa rumah tersebut di sewa oleh pelaku H.

“Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian sebesar Rp. 50 juta. Dan untuk pelaku kini dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang,” tandasnya.