BANDUNG, 17 Februari 2025 – Seorang pria bertato berinisial AA (25) penganiaya Dosen inisial M (58) di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung ditangkap Unit Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung.
Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengungkapkan penangkapan AA dilakukan jajarannya pada Minggu, 16 Februari 2025 di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Tersangka (pria bertato) kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Deny dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Senin.
Deny menjelaskan, korban berinisial M yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton, dan seketika dihadang pelaku.
“Pelaku meminta uang dan rokok kepada korban. Karena korban tidak membawa dompet pelaku langsung melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban alami luka serta gangguan penglihatan,” katanya.
Saat ini, diutarakan Deny, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga terus mendalami kasus penganiayaan ini untuk memastikan apakah ada tidaknya keterlibatan pihak yang lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kami tegaskan Polsek Rancaekek akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan warga,” ucapnya menandaskan.