PPKM Level 3, Sumedang Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 25 Persen

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Eka Ganjar

INISUMEDANG.COMKembali berada di PPKM Level 3, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang kembali terapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 25 persen.

“Sejak hari Senin kemarin, Sumedang sudah terapkan PTMT 25 persen,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 24 Februari 2022.

Adapun pemberlakuan PTMT 25 persen tersebut, lanjut Eka, adalah tindak lanjut dari rapat Forkopimda Kabupaten Sumedang, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan varian Omicron.

Ini Baca Juga :  Besok Puluhan Tenaga Honorer Akan Datangi DPRD Sumedang, Ada Apa?

“Kami telah melakukan kajian terkait pelaksanaan aktivitas PTMT di sekolah. Ketika Sumedang menerapkan PPKM Level 3. Dan kemudian kami menerapkan PTMT 25 persen di semua sekolah tingkat SD dan SMP yang merupakan kewenangan kami,” ujar Eka.

Sehingga, kata Eka, seluruh siswa SD dan SMP di Sumedang, memiliki kesempatan belajar tatap muka langsung di sekolah, satu minggu dalam setiap bulannya.

“Jadi, satu orang siswa hanya akan mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah selama satu minggu saja dalam sebulan. Tiga minggu sisanya, siswa mengikuti kegiatan belajar secara daring,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  540 Praja Utama Siap Disebar ke 108 Desa dari 11 Kecamatan di Sumedang Untuk Praktik Lapangan Tematik

Untuk mengoptimalkan belajar tatap muka 25 persen ini, tambah Eka, pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi ke setiap sekolah.

Dan jika ditemukan ada siswa atau guru yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka aktivitas belajar akan dihentikan sementara, hingga keadaan normal kembali.

“Belajar tatap muka 25 persen ini, diterapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Karena akan disesuaikan dengan Level PPKM nya. Jadi kalau Sumedang kembali ke level 2 atau 1, maka belajar tatap muka dimungkinkan akan kembali 50 persen. Begitupun sebaliknya, jika masuk kategori level 4, maka akan diberlakukan BDR (Belajar dari rumah),” kata Eka menegaskan.