PPDB SMA/SMK Telah Dibuka, Ini Jenis Jalur Penerimaan dan Jadwalnya

PPDB SMA/SMK

INISUMEDANG.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023-2024 untuk jenjang SMA/SMK telah dibuka, pada Selasa 6 Juni sampai Sabtu 10 Juni 2023. Sebelum ditutup, pastikan Anda mengetahui jenis-jenis jalur penerimaan PPDB agar tidak salah mendaftar.

Sementara menurut informasi di website resmi disdikjabar.go.id PPDB akan dibuka dalam dua tahap yang menarik, dan semuanya dimulai dengan proses registrasi online yang sangat praktis.

Tahap pertama PPDB Jawa Barat 2023 akan berlangsung mulai hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023 hingga Sabtu, tanggal 10 Juni 2023. Sehingga dalam tahap ini hanya jalur prestasi seperti akademik dan non akademik, serta keluarga dalam golongan Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Setelah tahap pertama selesai, jangan khawatir! Tahap kedua akan segera dibuka pada tanggal 26 Juni hingga 28 Juni, serta tanggal 30 Juni.

Selanjutnya bagi calon peserta didik baru dan orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya, sekarang bisa melakukannya dengan mudah melalui tautan link dibawah ini “https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login“

Ini Baca Juga :  Ruang Kelas Rusak Berat, Siswa SD di Sumedang Ini Terpaksa Belajar di Mushola dan Ruang Perpustakaan

Pendaftaran online tahun ini lebih canggih dibandingkan tahun sebelumnya, karena selain melalui website, Anda juga dapat menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh ppdb.jabarprov.go.id. yakni di aplikasi sapawarga.

Jalur Afirmasi

“Ada tiga Jalur Afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat tahun 2023 (PPDB Jabar 2023) jenjang SMA dan SMK Tahap I . Jalur Afirmasi yang dibuka terdiri dari tiga yakni keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). kondisi tertentu, dan disabilitas,” ujar Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

Namun menurutnya, Jalur Afirmasi KETM diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Kemudian Jalur Afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas, CIBI) diperuntukkan bagi calon peserta Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa. Sedangkan Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu diperuntukkan bagi calon peserta didik afirmasi kondisi tertentu.

Sementara kuota yang disediakan untuk Jalur Afirmasi sebesar 20%. Terdiri dari jalur KETM 12%, kondisi tertentu 5%, dan disabilitas 3%.

Ini Baca Juga :  Anda Korban Pungli PPDB 2023? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

Kemudian untuk SMA, sekolah yang dipilih dalam pendaftaran jalur afirmasi berdasarkan domisili penyaluran terdekat. Sedangkan untuk SMK, dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, PPDB 2023 merupakan penyempurnaan dari PPDB 2022. Sehingga masyarakat kini lebih mudah untuk mendaftar melalui fitur baru yang ditingkatkan. PPBD 2023 dapat diakses melalui “website” Dinas Pendidikan Jabar dan aplikasi Sapawarga, yang merupakan kolaborasi Dinas Pendidikan Jabar dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar. 

“Saya “launching” PPDB Tahun 2023, tahap 1 dimulai tanggal 6 Juni, semua sudah disempurnakan melalui dua pintu, “website’ dan aplikasi Sapawarga,” tuturnya. 

Secara keseluruhan kekurangan pada PPDB 2022 diperbaiki di tahun ini. Selanjutnya Gubernur berharap, PPDB 2023 lebih baik dan tidak ada lagi dinamika lapangan, salah satunya pungutan liar. 

Alur PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA/SMK

Berikut Alur PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA/SMK Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
•. Pendaftaran daring/luring oleh sekolah asal
•. Data Persyaratan khusus diinformasikan siswa ke SMP/MTs saat masa persiapan

Ini Baca Juga :  Siap-siap Nih, 15 Mei Pendaftaran Masuk IPDN Dibuka, Catat Syarat-syaratnya
  1. Pendaftaran
    •. Daring: Sekolah asal (SMP/MTs)
    •. Login dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal
    •. Sekolah asal upload data CPD KETM ke website PPDB
    •. Luring: Sekolah asal mengirim daftar CPD KETM ke Cabang Dinas
  2. Verifikasi
    •. Verifikasi data yang telahdiinput sekolah asal oleh panitia PPDB tingkat satuan pendidikan
  3. Masa Sanggah Verifikasi
  4. Seleksi
    •. Oleh sistem
    •. Rapat Koordinasl KS dan Cabang Dinas bagi KETM tidak lolos
    •. Pemetaan CPD KETM berdasarkan domisili
    •. Penyaluran sesuaI sekolah terdekat (Negeri/Swasta) dengan domisili
  5. Penetapan
    •. Rapat dewan guru dan kepala sekolah, Penetapan hasil PPDB
    •. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas
    •. Input hasil ke website PPDB
    •. CPD yang tidak bersedia disalurkan, dapat mendaftar PPDB tahap 2, mengikuti seleksi sesuai aturan
  6. Pengumuman
    Pengumuman akan dilakukan di website PPDB dan sapawarga juga ditempel di papan pengumuman sekolah masing-masing.