SUMEDANG -Diduga konsumsi narkotika jenis sabu, seorang kepala desa di Kecamatan Jatinangor, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan,
pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (10/12/2025) ketika Satres Narkoba menerima informasi adanya unggahan di media sosial Instagram yang menuding seorang oknum kepala desa di wilayah Jatinangor menyalahgunakan narkoba. Dan menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
“Jadi pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi Kantor Desa Cintamulya dan mengamankan SW alias Arip (43), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Cintamulya,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Dadang Sutisna saat pers rilis di Mako Polres Sumedang, Jumat, 12 Desember 2025.
Saat diinterogasi, lanjut Kapolres, SW mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi sabu pada Sabtu (6/12/2025). Dan untuk memastikan pengakuan tersebut, polisi melakukan tes urine di Klinik Polres Sumedang, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut, SW mengakui telah mengenal sabu sejak 2012 dan kembali aktif mengonsumsinya dalam beberapa tahun terakhir. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut secara gratis dari seseorang berinisial F. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan F,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, polisi menetapkan SW sebagai tersangka penyalahguna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Namun demikian, sambungnya,
pasal tersebut memberikan peluang bagi pengguna untuk menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara, selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam ketentuan restorative justice.
“Jadi sejumlah dasar hukum turut menjadi pertimbangan, di antaranya Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, SEMA No. 4 Tahun 2010, serta peraturan bersama lintas kementerian dan lembaga terkait penanganan pecandu dan korban penyalahguna narkotika,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNK Sumedang, SW dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran gelap.
“Jadi, penyidik akan menyerahkan SW kepada BNNK Sumedang untuk menjalani proses rehabilitasi,” ucapnya.
Sementara itu, Dokter Ahli Pratama BNNK Sumedang dr Citra Sari Dewi mengatakan, berdasarkan hasil assessment, pelaku akan menjalani rehabilitasi rawat inap yang dimana ada adiksi (ketergantungan) berat.
“Kita ajukan untuk rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN LIDO, Bogor,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan, tambah Citra, pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis obat-obatan sejak tahun 2011. Sedangkan mulai mengkonsumsi sabu sejak 2015.
“Pelaku juga mengaku sudah lama berhenti mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan baru beberapa bulan ke belakang lagi mengkonsumsi sabu,” tandasnya.






