Polres Sumedang Limpahkan Kasus Penganiayaan Anak Oleh Tersangka Suhenda dan Roy Mahendra ke Kejaksaan

Kejari Sumedang

INISUMEDANG.COM – Paska ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022 lalu. Kasus penganiyaan terhadap anak yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Roy Mahendra dan Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Suhenda als Ohen. Polres Sumedang menyatakan kasus tersebut lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis 10 Maret 2022.

Roy Mahendra dan Suhenda dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021.

Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana mengatakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Korban dan Saksi-saksi, kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022. Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21. Dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang.

“Iya sudah P21 dan kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Sumedang,” kata Kasi Humas.

Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tambah Dedi, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 Juta rupiah.