Polisi Tindak Penjual Miras di Kampung Cigado Sepekan Jelang Lebaran

BANDUNG, 24 Maret 2025 – Kepolisian menindak penjual miras ilegal dan tuak di wilayah Kampung Cigado, Jalan Terusan Siliwangi, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung sepekan jelang Lebaran 2025.

Usai dilakukan penggeledahan di sebuah bangunan di Kampung Cigado itu, petugas dari Polsek Baleendah menyita beberapa botol miras (minuman keras) berbagai merek siap edar serta satu jeriken tuak.

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki menyampaikan penindakan ini tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Lapor Pak Kapolresta. Penyitaan dilakukan sebagai upaya menekan gangguan kamtibmas.

Ini Baca Juga :  Polisi Ringkus Oknum Ojol yang Jambret Ponsel Siswi SMA di Bandung

“Tindakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Baleendah. Kami menindaklanjuti laporan warga terkait adanya peredaran miras ilegal yang meresahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan termasuk peredaran miras jelang Lebaran

“Razia serupa akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Baleendah dan juga sekitarnya. Harapannya, dengan langkah ini, lingkungan menjadi lebih kondusif,” katanya.