INISUMEDANG.COM – Sejumlah petani dan pekebun Kelapa Sawit yang diwadahi oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meradang setelah mengupas isi draf revisi Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buha Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Pasalnya, revisi ini dinilai tidak memberikan perlindungan terhadap pekebun sawit mandiri atau pekebun sawit swadaya. Karena itu, Apkasindo meminta penundaan revisi permentan tersebut hingga Pemerintahan Prabowo-Gibran resmi dilantik.
Ketua Umum Apkasindo, Dr. Gulat Manurung mengatakan bahwa revisi Permentan ini tidak berubah secara signifikan. Dia menilai, masalah yang paling prinsip dalam revisi permentan yang sudah beredar luas itu justru tidak dipecahkan.
“Untuk apa disahkan revisinya jika tidak memberikan resolusi permasalahan utamanya. Lihat dan baca saja komen-komen di medsos Apkasindo ketika tabel harga penetapan Disbun di 22 Provinsi Apkasindi di-share setiap Minggu sore. Komentarnya sangat pedas mengarah ke kasar. Karena para pekebun tidak mendapatkan harga Disbun tersebut. Jangankan pekebun sawit swadaya, pekebun sawit bermitra juga tidak pernah ketemu harga tersebut. Memang yang paling menderita adalah pekebun sawit swadaya,” kata Gulat usai menghadiri Workshop Peningkatan Kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit di Ikopin University, belum lama ini.
Dia menegaskan revisi Permentan itu harus juga melindungi pekebun swadaya. Hal itu lantaran luas perkebunan pekebun swadaya itu tidak main-main yaitu mengelola 6,4 juta hektare atau 93 persen dari luas total lahan perkebunan sawit rakyat (6,87 juta hektar). Sedangkan pekebun bermitra tidak lebih dari 7% atau hanya (420 ribu hektar).
“Kami sangat terkejut karena dalam revisi tersebut secara keseluruhan. Hanya satu kali disebut pekebun swadaya. Itupun pekebun swadaya bermitra dari 5.433 kata. Sebagai sesama warga negara RI, Kementan harus melindungi semua tipologi petani (pekebun bermitra dan pekebun swadaya),” ujar Gulat.
Menurutnya, usulnya sangat sederhana dan membuat stakeholder sawit semua bahagia. Usul tersebut adalah dalam revisi Permentan tersebut harus ada mandatori pabrik kelapa sawit (PKS) bermitra dengan petani sawit. Dengan begitu, tidak ada satupun Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang masuk pabrik kalau bukan dari mitranya.
“Dengan demikian, semua petani sawit dari Aceh sampai Papua akan menjadi petani bermitra dan memperoleh harga disbun tentunya,” ujarnya.