INISUMEDANG.COM – Dipandang masih belum sempurna, Majelis Hakim memutuskan gugatan yang diajukan penggugat terhadap Puskesmas Tanjungsari Sumedang dicabut.
“Berdasarkan penetapan hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, para penggugat mencabut gugatan dengan alasan surat gugatan kurang sempurna. Sehingga diperlukan perbaikan Posita dan Petitum gugatan”. Ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang, Tumpal H Sitompul kepada IniSumedang.Com Rabu 3 Agustus 2022 di ruang kerjanya.
Tumpal menuturkan, posita atau atau Fundamentum Petendi. Yaitu bagian berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.
Dimana, untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil. Sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu, karena, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.
Sedangkan yang dimaksud Petitum, lanjut Tumpal, yaitu berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.
“Jadi selain tuntutan utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau pengganti. Seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim dapat dieksekusi walaupun akan ada perlawanan dikemudian hari yang disebut dengan uitvoerbar bij voorrad,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Tumpal, majelis hakim dalam penetapannya berpendapat. Alasan pencabutan permohonan yang diajukan oleh para penggugat sangat beralasan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Terhadap Puskesmas Tanjungsari
Sehingga, majelis hakim mengabulkan permohonan Para Penggugat tentang pencabutan perkara gugatan Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Smd.
“Majelis Hakim beralasan pencabutan permohonan yang diajukan para penggugat sangat beralasan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sehingga memgabulkan permohonan para penggugat,” tandasnya.
Adapun dalam perkara gugatan kepada terhadap Puskesmas Tanjungsari sendiri, JPN Kejari Sumedang bertindak sebagai penerima kuasa substitusi untuk mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sebagai tergugat I dan Puskemas UPTD Tanjungsari sebagai Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Sumedang tanggal 14 Juni 2022 antara Dra Hj Yeni Rukminingsih, S.H., M.H., sebagai penggugat, melawan Pemda Sumedang, sebagai tergugat.