INISUMEDANG.COM – Perkara gugatan Rp.11 milyar oleh mantan Direktur PDAM Sumedang, saat ini di Pengadilan Negeri Sumedang memasuki tahap mediasi yang kedua, mengingat mediasi yang pertama Direktur Utama PDAM Sumedang (pihak tergugat) belum menghasilkan apa apa.
Diwawancarai Direktur Utama (Dirut) PDAM Sumedang Taufik Surya Kusuma usai agenda mediasi, mengatakan bahwa agenda mediasi ini, pihak penggugat telah memberikan dokumen gugatannya.
“Agenda sidang hari ini, masih tahap mediasi, karena mediasi yang pertama masih belum menghasilkan apa-apa. Dan sekarang, dalam agenda mediasi, pihak penggugat telah memberikan dokumen gugatannya,” ungkap Dirut PDAM Sumedang Taufik Surya Kusuma, Kamis (16/12/21) di Pengadilan Negeri.
Jadi, kata Taufik, pihaknya bersama dengan tim kuasa hukum Pemda Sumadang akan mempelajari dokumen gugatan sebesar Rp.11 milyar tersebut.
“Kami, bersama dengan tim kuasa hukum Pemda Sumedang, akan mempelajari dulu dokumen gugatan itu. Dan nanti jawabannya, dimediasi ke tiga yaitu minggu depan akan kami berikan penjelasanya,” ujar Taufik.