Cek, Ini Link Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2, Buruan Keburu Dihapus

Pengumuman Kelulusan Seleksi P3K Tahap 2 Diundur
IST SELEKSI PPPK: Sejumlah peserta seleksi PPPK saat mengisi ujian seleksi, belum lama ini.

INISUMEDANG.COM – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 yang sejatinya diumumkan pada Kamis 16 Desember 2021, tak juga keluar.

Padahal, sejumlah peserta dari honorer guru swasta dan guru PPG tengah menanti kabar tersebut. Semua proses seleksi itu disampaikan melalui portal sistem seleksi CASN di laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sebelumnya, sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan panitia masih menunggu hasil seleksi PPPK tahap 2. Menurutnya, penentuan kelulusan PPPK guru tahap II berbeda dengan seleksi pertama. 

Ini Baca Juga :  Universitas Pancasila Kembangkan Desa Wisata Perintis Berbasis Social Enterprise di Cibubuan Sumedang

“Jika seleksi PPPK tahap I peserta dengan nilai passing grade tertinggi, tetapi bukan guru induk, belum tentu bisa lulus. Kecuali guru di sekolah induk tidak ada atau tidak lulus passing grade. Di seleksi PPPK guru tahap II ini penentuan kelulusannya bukan melihat guru induk atau non-induk, tetapi berdasarkan capaian nilai passing grade-nya,” terang Nunuk dalam kanal YouTube Kemendikbudristek, dikutip pada Rabu (15/12).

Kebijakan ini, kata Nunuk sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 yang mana tidak menggunakan sistem guru induk dan non-induk di seleksi PPPK guru tahap II. 

Ini Baca Juga :  Kemetrian PUPR Segera Realisasi Pembangunan Rumah Korban Longsor Cimanggung

Selain itu tidak lagi mengelompokkan para peserta menjadi kelompok guru induk dan non-induk seperti tahap I. 

“Jadi tahap kedua ini status semua guru sama, tidak ada induk dan non-induk,” ucapnya.

Dalam penentuan kelulusan hasil seleksi PPPK guru tahap II, jelas Nunuk, nilai seluruh peserta pada formasi yang dilamar akan dilakukan perangkingan berdasarkan nilai tertinggi. 

“Jadi semua peserta punya hak dan peluang sama. Yang tertinggi nilainya itu dinyatakan lulus PPPK guru tahap II,” terangnya.