INISUNEDANG.COM – Tiga pengembang perumahan di lokasi longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, hasil analisa pihak kepolisian, berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah pihak terkait, seperti warga sekitar, Kepala Desa Cihanjuang, Kepala Bidang Tata Ruang dan Kepala Bidang SDA di PUPR. Kemudian Bidang Penataan Hukum dan Lingkungan DLHK, Bidang Tata Bangunan Pemukiman di Perkimtan, terkait pengembangan lokasi tersebut menjadi perumahan.
Dimana hasilnya, pihak pengembang diduga tidak melaksanakan ketentuan dalam upaya menyetabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat hingga meminimalkan pembebanan pada lereng.
“Kami menemukan bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan perumahan yang dilakukan kedua pengembang di lokasi longsor tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan,” kata Kapolres kepada wartawan, Senin (24/1/2021).
Selain itu, sambung Kapolres, pihak pengembang juga diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai landasan pelaksanaan pembangunan. Sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa longsor yang menelan korban jiwa.
“Hasil analisa lainnya, pola ruang resapan air mempunyai fungsi untuk meresapkan air hujan. Sehingga, tempat pengisian air dini yang berguna sebagai sumber air dan dalam ketentuan tidak diperbolehkan untuk hunian atau perumahan,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi longsor. Dimana hasilnya, menemukan adanya beberapa saluran air atau drainase buatan yang belum ditembok, yang mengalir dari perumahan SBG dan Perumahan Kampung Geulis (Tepat di atas TKP longsor) mengarah ke satu selokan yang kemudian mengalir ke sungai yang lebih besar.
“Jadi, ketika hujan lebat dan debet air besar, saluran air atau drainase buatan yang belum ditembok tesebut mengalami resapan. Dan ini membuat struktur tanah menjadi tidak stabil, kemudian terjadi longsor yang menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada tepat bawahnya,” kata Kapolres menegaskan.
Sementara hasil keterangan dari pihak pengembang, Kata Eko, perumahan SBG tidak membuat Tembok Penahan Tebing (TPT) di sepanjang jalur longsoran
Bahkan, pihaknya juga memperoleh keterangan adanya penebangan pohon di lahan lereng antara Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud oleh pengembang Perumahan Kampung Geulis untuk dijadikan jalan.
“Sehingga dengan adanya penebangan pohon tersebut, berdampak terhadap kekuatan lereng yang menjadi tidak stabil,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, terkait pengusutan perizinan untuk perumahan di lokasi longsor yang menyebabkan korban jiwa 40 orang tersebut akan terus berlanjut.
Adapun untuk tahap selanjutnya, yaitu akan meminta keterangan kepada penanggungjawab teknis pembangunan Perumahan Kampung Geulis dan PT Amaka Pondok Daud. Serta meminta keterangan atau pendapat kepada ahli geologi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Kemeterian ESDM.
“Kami juga akan meminta keterangan dari BMKG Bandung, dan pendapat dari ahli pidana, terkait hasil pemeriksaan dan analisa terkait pengusutan perizinan untuk perumahan di lokasi longsor yang menyebabkan korban jiwa itu,” tandasnya.