Pengamen Jadi Kurir Sabu, Polres Sumedang Bongkar Modus “Ngamen Tempel Paket Sabu”

SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang berhasil membongkar modus peredaran sabu yang tidak biasa. Dimana seorang pengamen jalanan berinisial W.A.H alias Abi (27) ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu sambil mengamen di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pelaku memanfaatkan aktivitas mengamen untuk menyamarkan gerakannya. Dimana sambil membawa gitar, ia berkeliling dari satu titik ke titik lain sambil menempelkan paket sabu yang sudah dipesan oleh para pembeli.

“Jadi modusnya ngamen hanya sebagai kedok. Yang bersangkutan menempelkan paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Narkoba Iptu Dadang Sutisna saat konferensi pers hasil Operasi Antik Lodaya 2025, di Mako Polres Sumedang Jumat, (21/11/2025).

Dari tangan pelaku, kata Sandityo, polisi menyita 36,60 gram sabu siap edar. Dan berdasarkan pengakuannya memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial I, yang kini masih diburu.

Sandityo menyampaikan, pelaku juga mengaku sudah sebulan menjalankan perannya sebagai kurir sabu, baik di Bandung maupun di Sumedang.

Ini Baca Juga :  Inilah Identitas Pelaku Jambret yang Loncat ke Cadas Pangeran Sumedang

“Jadi selain dibayar sekitar Rp4 juta per bulan, pelaku juga bebas menggunakan sabu tanpa bayar. Dan saat menjalankan aksinya
pelaku berkeliling mengamen sebagai kamuflase agar tidak dicurigai,” terangnya.

“Aksinya terendus setelah warga melaporkan sering melihat transaksi mencurigakan di sejumlah titik di Tanjungsari,” tambahnya.

Lebih jauh Sandityo mengatakan, kasus ini menjadi yang paling menonjol dari total 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Lodaya 2025, dengan 11 tersangka dan barang bukti berupa 59,80 gram sabu, 10.868 butir obat keras tertentu dengan total nilai sekitar Rp100 juta.

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Tangkap Pengoplos Gas Epliji Bersubsidi, 2 Orang Diamankan

“Berkat pengungkapan ini diperkirakan, menyelamatkan lebih dari 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Sedangkan untuk tersangka Abi dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah,” tegasnya.