INISUMEDANG.COM – Pasca banjir bandang yang terjadi untuk kedua kalinya di bantaran sungai wilayah Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang pada Rabu 4 Mei 2022 kemarin.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dinilai harus berani mengeluarkan nyalinya untuk menertibkan Bangunan Liar (Bangli) di kawasan perkebunan teh Margawindu Cisoka.
Pasalnya, alih fungsi di Kawasan Perkebunan teh Cisoka Margawindu yang merupakan Hutan produksi. Kini menjadi wisata dengan berdirinya bangunan villa, danau buatan dan lain lainnya, telah menyalahi Tata Ruang.
“Tidak perlu dikaji lagi, bahwasanya kawasan Perkebunan teh Cisoka Margawindu adalah zona kawasan Hutan Produksi. Dalam Undang-undang Tentang Kehutanan bahwa Hutan Produksi itu tidak bisa dirubah peruntukannya. Sehingga otomatis tidak ada alasan untuk bisa merubahnya,” ujar ketua Bapera Sumedang R Supian Apandi kepada IniSumedang.Com Kamis 5 Mei 2022 melalui pesan WhatApps.
Kenyataannya, sambung Supian. Sekarang ini kawasan perkebunan teh Cisoka Margawindu telah beralih fungsi menjadi obyek wisata dan telah berdiri bangunan villa, danau buatan dan lain lainnya. Padahal jelas kawasan tersebut merupakan Hutan lindung atau Hutan produksi.
Bumerang Kepada Pemda Sumedang, dan Dikatakan Pasal Pembiaran
“Jadi tidak heran, sungai Cihonje Margawindu meluap dan mengakibatkan banjir bandang. Hutan tidak bisa menadah air hujan lagi, karena tekstur tanah sudah berubah. Kalau hal ini terus dibiarkan, maka akan menjadi bumerang kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri, bisa dikatakan pasal pembiaran,” jelasnya.
Untuk itu, kata Supian, stop pembangunan di kawasan perkebunan teh Cisoka Margawindu. Karena jelas sekali, sudah sangat menyalahi tata ruang.
“Saran saya, buat Tim Terpadu Kawasan Eks Perkebunan Cisoka Margawindu untuk memeriksa izin-izin wisata perkebunan teh Cisoka Margawindu itu. Ketika tidak ada izin, baik itu wisata atau IMB/PBG villa tersebut maka harus di tindak tegas tutup saja. Pemda Sumedang harus punya nyali untuk menindaknya, apalagi lahan tersebut diperjualbelikan dengan dalih garapan,” tandasnya.
Dikonfirmasi akan hal tersebut, Kepala Bidang PPUD pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal menegaskan. Pihaknya akan melakukan cek n ricek ke lapangan langsung kaitan dengan izin bangunan villa dan obyek wisata danau buatan dan yang lainnya.
“Bisa terjadi banjir bandang itu akibat curah hujan tinggi, selain itu, dalam rangka penegakan peraturan perundang undangan, kami pun akan melakukan pemeriksaan dan Evaluasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang kaitan dengan izin-izin nya,” ujar Rizzal saat dihubungi melalui ponselnya.