Berita  

Pelaku Penodong dan Lindas Mahasiswa di Jatinangor Sumedang Ditangkap Polisi

SUMEDANG – Pelaku penodong
dengan kekerasan (curas) disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang mahasiswa di wilayah Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (12/5/2026) malam, berhasil ditangkap polisi.

Tersangka berinisial MR alias IBAN (20), warga Kecamatan Tanjungsari, berhasil diamankan gabungan Tim Satreskrim Polres Sumedang bersama dengan Polsek Jatinangor.

Sedangkan korban diketahui berinisial GCR, seorang mahasiswa asal Palembang. Sementara satu korban lainnya berinisial SNB, mahasiswa asal Cilegon, diketahui belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kejadian bermula saat korban selesai membeli makanan dan berjalan melewati lokasi kejadian sekitar pukul 19.40 WIB.

“Saat menjalankan aksinya, tersangka menodongkan pisau kepada korban dengan maksud merampas telepon genggam milik korban,” kata Sandityo didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwim Nopiansyah di Mako Polres Sumedang, Sabtu, 16 Mei 2026.

Selain itu, lanjut Sandityo, pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak. Namun korban berusaha melarikan diri sambil meminta pertolongan warga. Dalam upaya melarikan diri tersebut, korban terjatuh.

“Pelaku kemudian menabrak dan melindas korban menggunakan sepeda motor yang dipakainya sebelum akhirnya melarikan diri,” ungkapnya.

Sandityo menegaskan, pelaku sudah menjalankan aksi serupa sebanyak dua kali, namun gagal.

Dari tangan tersangka, tambah Sandityo, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan kunci kendaraan, sebilah pisau, jaket, celana jeans, serta helm berwarna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Sandityo mengimbau, masyarakat agar segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami imbau masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika mengalami tindakan kriminal baik terhadap diri sendiri ataupun kepada orang lain,” ucapnya.