BANDUNG, 21 Mei 2025 – Pria berinisial RR pelaku penggelapan mobil milik warga Sapan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung akhirnya tertangkap kepolisian di wilayah Bogor.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya menyampaikan bila penangkapan pelaku penggelapan mobil itu dilakukan Selasa 20 Mei 2025 kemarin.
“Untuk peristiwa (tindak penggelapan) terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah saat korban (warga Sukamanah) tidak berada di tempat,” ungkap Deny, Rabu.
Pelaku, disampaikan Deny, memanfaatkan situasi dengan meminta kunci mobil kepada anak korban yang masih berusia 12 tahun. Dia juga beradalih telah mendapatkan izin untuk meminjam mobil Daihatsu Sigra itu.
“Setelah berhasil mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur mobil dan tidak pernah mengembalikannya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp145 juta,” kata Deny menandaskan.