Nyari Untung, Pria di Bandung Ubah Data Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Foto : Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG, 12 November 2024 – Seorang pria di Kabupaten Bandung berinisial SS diciduk Satreskrim Polresta Bandung usai ketahuan mengubah data penyaluran pupuk bersubsidi program dari pemerintah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan tersangka telah melakukan manipulasi data distribusi pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke Kecamatan Nagreg tapi dijual di Garut.

“Tersangka memanfaatkan kelangkaan pupuk untuk meraup keuntungan pribadi. Tersangka telah menjalankan aksi ilegal ini sejak September 2024 demi memperoleh keuntungan lebih besar,” ujar Kusworo.

Ini Baca Juga :  Sadis, Pria 30 Tahun Bantai Istrinya dan Kabur ke Garut

Imbas tindakan dari tersangka ini, lanjut Kusworo, terjadi kelangkaan pupuk di Nagreg dan sekitarnya. Karena pupuk bersubsidi yang penyalurannya dimanipulasi tersangka harusnya sudah diterima petani.

“Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandung bersama dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Bandung dan Pupuk Indonesia menyita sekitar 40 ton pupuk subsidi yang dipasarkan secara ilegal,” tutur Kusworo

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 108 dan 110 Undang-undang Perdagangan Nomor 6 Tahun 2023 dan terancam penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Kapolresta Bandung menambahkan.