INISUMEDANG.COM – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nilai investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang pada tahun 2022 melebihi dari ditargetkan.
Kemudian Kepala Bidang Pengendalian Data Informasi Penanaman Modal dan MPP Mutia Kuswidiawati.,S.,Sos mengatakan. LKPM adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan dan modalnya.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehingga jelas semuanya sudah diatur sesuai dengan ketentuannya,” kata Mutia saat diwawancarai wartawan Senin 13 Maret 2023 di ruang kerjanya.
Realisasi LKPM pada tahun 2021, kata Mutia, mencapai Rp. 4.249.320.972.725,40 dari target 1,4 Triliun, artinya sudah melebihi yang ditargetkan nilai investasi yang berjalan sepanjang tahun 2022 kemarin.
“Sebelumnya, nilai investasi terbesar LKPM pada tahun 2021 adalah dari proyek Nasional pekerjaan konstruksi tol yang dilaksanakan oleh PT. CKJT, sementara target LKPM pada tahun 2022 adalah sebesar 1.9 triliun,” papar Mutia.
Selanjutnya dikatakan Mutia, realisasi LKPM untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.015.702.714.480 atau 3 Triliun lebih dari LKPM tahun 2021, proyek Nasional hanya menyumbangkan investasi sebesar Rp. 29.314.200.000. Sedangkan investasi dari non proyek Nasional atau pengusaha yang menanamkan modalnya di Kabupaten Sumedang adalah sebesar Rp. 2.986.388.514.480,66.
“Jadi, untuk tahun 2022 kemarin itu, PT. CKJT menyumbangkan investasi hanya Rp. 29 milyar lebih, beda dengan tahun 2021 sebelumya. Tahun 2022 kemarin itu, nilai investasi terbesar dari pengusaha Sumedang mencapai Rp. 2,9 Triliun lebih yang didominasi terbesar investasinya dari Perumahan,” ujar Mutia menandaskan.