Musrenbang Tingkat Kecamatan di Sumedang Dimulai, Ini Prioritas dan Sasaran Pembangunan Tahun 2023

musrenbang RKPD

INISUMEDANG.COMBadan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Sumedang mulai melakukan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan tahun 2022 untuk perencanaan tahun 2023.

Pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan ini, dilaksanakan selama 4 hari. Yaitu sejak 7 Februari hingga Jumat 11 di seluruh Kecamatan se Kabupaten Sumedang. Dengan mengusung tema “Pemantapan Pembangunan yang Inovatif, Kolaboratif dan Progresif”.

Kepala Bappppeda Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati mengatakan, rancangan awal RKPD Kabupaten Sumedang Tahun 2023 telah selesai disusun. Namun, beberapa hal yang terdapat dalam rancangan awal RKPD dimaksud. Akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2023.

“Kegiatan Musrenbang RKPD ini, dilaksanakan selama 4 hari dengan mengundang berbagai stakeholder seperti unsur DPRD dan SOPD, serta unsur lainnya,” kata Tuti.

Sementara untuk Prioritas dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Sumedang Tahun 2023, kata Tuti, yaitu meliputi
Optimalisasi Pelayanan Dasar, Pemulihan Ekonomi berbasis Inovasi dan Kolaborasi. Pembangunan yang berkelanjutan dan Tangguh dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan melalui Inovasi dan Kolaborasi.

Ini Baca Juga :  Jumat Berkah, Polres Sumedang Bagikan Nasi Kotak dan Takjil

Sedangkan untuk Optimalisasi Pelayanan Dasar. Yaitu meningkatnya pemerataan Sarana Prasarana Pendidikan, Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Berbasis Teknologi Digital, Meningkatnya Aksesibilitas dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan, Meningkatnya Pemerataan Sarana Prasarana Kesehatan, Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih dan Pengelolaan Limbah Domestik, Meningkatnya Penyediaan Sarana Prasarana Permukiman dan Perumahan
Rakyat, Meningkatnya Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Optimalisasi Perlindungan Sosial.

Musrenbang RKPD Kecamatan Untuk Membahas dan Menyepakati Langkah-Langkah Program Kegiatan Prioritas

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, bahwa rancangan awal RKPD menjadi bahan penyempurnaan Renja Perangkat Daerah,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Ini Persiapan Pemkab Sumedang Dalam Menghadapi New Normal

Tuti menuturkan, Musrenbang kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan.

“Musrenbang Kecamatan di koordinasikan oleh Bappppeda Kabupaten dan dilaksanakan oleh Camat. Dan dalam pelaksanaan Musrenbang pada Tahun 2022 ini. Dengan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 di Kabupaten Sumedang, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutur Tuti.

Masih kata Tuti, penyusunan RKPD Kabupaten Sumedang Tahun 2023 dan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2023.

Ini Baca Juga :  MUSRENBANG : PIK Cimanggung Rp.642 Juta Fokus Pada Pengembangan Wisata dan UMKM

“Dalam rangka mengawali pencapaian tujuan RPJMD ke lima tersebut. Maka diperlukan prosedur perencanaan penganggaran daerah yang akan menghasilkan sinergi antar pelaku pembangunan,” ucap Tuti.

Tuti menambahkan, tujuan penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan ini. Yaitu untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.

Selanjutnya, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Serta menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah kabupaten.

“Hasil musrenbang kecamatan ini, nantinya dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2023,” tandasnya.