BANDUNG – Pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu telah memutuskan mudik Lebaran 2022 usai masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadhan tidak dilarang. Meski diizinkan, pemerintah memberikan catatan khusus bagi yang nanti akan mudik Lebaran 2022. Yaitu, mudik harus sudah menerima program vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Merespons syarat itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak masyarakat Kabupaten Bandung yang berencana mudik agar menuntaskan program vaksinasi.
Sepakat dengan pemerintah pusat, Dadang selaku pucuk pimpinan di Pemkab Bandung mewajibkan bagi yang mudik harus ikuti syarat sesuai pedoman protokol kesehatan.
“Silahkan melaksanakan mudik Lebaran pada tahun ini, tapi harus divaksin booster dulu. Yang belum divaksin booster, dilarang mudik,” kata Dadang, Minggu 3 April 2022.
Politisi dari PKB yang akrab disapa Kang DS itu menyampaikan masyarakat Kabupaten Bandung yang akan mudik, bisa vaksin booster usai melaksanakan Shalat Tarawih.
“Program vaksinasi terus kami lakukan termasuk vaksin booster. Stok vaksin masih tersedia di Kabupaten Bandung,” ucap eks Anggota DPR Jawa Barat itu menjelaskan.
Terkait buka puasa bersama yang saat ini dipersoalkan, Bupati Bandung itu menyebut pihaknya memberi kelonggaran. Tetapi dirinya tetap memberikan syarat khusus.
“Buka puasa bersama bila tak berkerumun banyak, maka tidak jadi masalah. Tapi lebih penting dan lebih baik perketat pelaksanaan protokol kesehatan,” ungkap Kang DS.