SUMEDANG – Beragam cara dilakukan pengedar narkoba untuk melancarkan bisnis terlarangnya. Di Kabupaten Sumedang, polisi mengungkap dua kasus dengan modus yang cukup mencuri perhatian. Dimana seorang pengedar sabu diduga mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan pembeli, sementara tersangka lainnya yang berprofesi sebagai wartawan swasta justru nyambi menjual obat keras tertentu (OKT).
Kedua kasus tersebut terungkap dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026 yang digelar Satresnarkoba Polres Sumedang.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 16 tersangka. Rinciannya, tujuh kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan delapan tersangka dan tujuh kasus peredaran OKT yang juga melibatkan delapan tersangka.
Kapolres Sumedang AKBP Rezza Ma’ruffi mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 21,9 gram sabu, 11.779 butir OKT, serta 1.273 botol minuman keras (miras). Polisi juga menyebut nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp50 juta.
Salah satu kasus yang menarik, kata Reza, perhatian adalah ulah TR (35), warga Sumedang Utara. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian untuk melancarkan peredaran sabu.
“Jadi selain mengaku sebagai polisi, tersangka juga memiliki foto mengenakan seragam kepolisian. Identitas tersebut diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan calon pembeli agar tidak curiga saat bertransaksi. Dengan modus itu, TR berani menawarkan sabu melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD),” ungkap Reza didampingi Kasat Narkoba Dadang Supriatna saat Press conference di Mapolres Sumedang, Senin 2 November 2026.
Reza mengungkapkan, Satresnarkoba berhasil menangkap TR di kawasan Bebedahan, Kecamatan Sumedang Selatan. Dan dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 4,69 gram.
“Hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Sumedang Utara dan Sumedang Selatan. Polisi juga mengungkap bahwa TR pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa di wilayah kepolisian lain, dengan modus mengaku sebagai anggota polisi,” ucapnya.
Reza juga mengungkap adanya modus berbeda yang ditemukan dalam kasus peredaran obat keras tertentu. Kali ini, seorang pria berinisial WG alias Keling (39), warga Kecamatan Cimanggung, harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar OKT.
“WG diketahui berprofesi sebagai wartawan. Namun, di luar profesinya tersebut, ia diduga menjalankan bisnis penjualan obat keras secara ilegal,” ujarnya.
Menurut Reza, tersangka mengenal peredaran OKT setelah sebelumnya kerap mendatangi warung penjual obat keras dan berinteraksi dengan pemiliknya.
Dalam kondisi ekonomi yang terhimpit, tersangka kemudian tergiur keuntungan dari bisnis tersebut. Ia pun mulai menjual obat keras kepada pembeli melalui sistem COD di wilayah Sumedang dan sekitarnya.
“Aksi pelaku ini akhirnya terendus dan ditangkap di kawasan Sindang Pakuwon, Kecamatan Cimanggung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 368 butir obat keras tertentu. Polisi menyebut WG memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000 setiap harinya dari aktivitas penjualan tersebut,” kata Reza.
Reza mengatakan, pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut juga menindaklanjuti arahan Kapolda Jawa Barat melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar agar seluruh jajaran meningkatkan pengungkapan kasus narkotika demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
Menurutnya, dari rangkaian pengungkapan selama Operasi Antik Lodaya 2026, polisi juga mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis kasus OKT.
Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Untuk para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berbeda sesuai jenis tindak pidana dan peran masing-masing,”
Reza juga menegaskan, Polres Sumedang akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal demi mewujudkan Sumedang yang terbebas dari bahaya narkoba.




