SUMEDANG – Aparat Kepolisian Resor Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar pengemudi ojek online di wilayah Kecamatan Jatinangor. Dua pelaku yang beraksi dengan berpura-pura sebagai anggota polisi kini telah diamankan.
Korban dalam peristiwa tersebut merupakan seorang pengemudi ojek online berinisial GPS (27). Aksi kejahatan terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.10 WIB di Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Jatinangor.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, kejadian bermula saat korban menerima pesanan pengantaran dari wilayah Jalan Caringin, Kota Bandung, menuju Jatinangor.
“Setelah sampai di titik tujuan, korban bertemu dengan pemesan yang kemudian membuka paket di lokasi,” ujar AKP Awang, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/1/2026).
Namun isi paket tersebut tidak sesuai dengan dugaan, kata Awang, hanya berisi tiga pasang kaus kaki anak serta plastik obat yang sudah rusak.
Tak lama berselang, sambungnya, pelaku justru mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan mengaku sebagai anggota Polres Sumedang dengan memperlihatkan surat tugas palsu.
Awang menuturkan, pelaku kemudian menuduh korban terlibat jaringan narkoba dan mengancam akan memenjarakannya selama 15 tahun. Saat korban mencoba menghubungi keluarganya, ponsel korban dirampas dan pelaku menodongkan benda menyerupai senjata api.
Karena ketakutan, lanjut Awang, korban melarikan diri ke area kebun sambil berteriak meminta pertolongan. Pelaku sempat mengejar korban dan berteriak “maling” untuk mengelabui warga sekitar. Beruntung, korban berhasil bersembunyi di rumah warga dan selanjutnya melapor ke Ketua RT sebelum akhirnya membuat laporan ke Polsek Jatinangor.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka berinisial NS (20) dan N (28), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jatinangor.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah pistol korek api, satu unit ponsel, dan satu kunci kontak,” ungkap AKP Awang.
Awang menambahkan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.






