Masa Tanggap Darurat Usai, Warga di Zona Merah Dilarang Kembali ke Rumahnya

INISUMEDANG.COM – Masa tanggap darurat Bencana Longsor Bencana di Kecamatan Cimanggung yang ditetapkan oleh Pemda Sumedang, selama 29 hari, resmi berakhir pada 29 Januari 2021 kemarin.

Selanjutnya, Pemda Sumedang memberlakukan masa transisi menuju pemulihan, sesuai dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

“Mulai hari ini, Sabtu 30 Januari 2021, masuk ke masa transisi darurat ke pemulihan atau menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Demikian Sekretaris Daerah Herman Suryatman usai mengikuti acara peresmian Jembatan Siliwangi 1 di Desa Karangbungur Kecamatan Buahdua, Sabtu (30/1/2021).

Selain itu, sambung Herman,
mengingat Posko Darurat Bencana selesai masa tugasnya, untuk penanganan masa transisi selanjutnya dikoordinasikan oleh BPBD dan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Ini Baca Juga :  Ini Tugas Pokok Kepala Bappenda Sumedang

“Pemda Sumedang saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan Pemda Provinsi Jawa Barat, BNPB dan Kementerian PUPR untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya

Herman menuturkan, dengan berakhirnya masa tanggap darurat, maka para pengungsi dari Zona Kuning bisa kembali ke tempat tinggalnya dengan tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana.

Sedangkan, pengungsi yang masuk Zona Merah tidak diperkenankan kembali ke rumahnya melainkan tinggal di hunian sementara.

“Jadi, bagi warga yang masuk Zona Kuning dipersilakan untuk kembali ke rumahnya masing-masing, namun tetap waspada  adanya bencana susulan. Sedangkan, bagi yang berada di zona merah tidak diperkenankan kembali dan harus tinggal hunian sementara, dengan dua alternatif. Pertama, mencari hunian sementara secara mandiri dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Kedua, menempati apartemen atau rumah susun transit milik Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat dengan difasilitasi Pemda Kabupaten Sumedang,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Pemkab Sumedang Ikuti Rakor Percepatan Pembangunan Bersama Menko Kemaritiman dan Investasi

Masih kata Herman, warga dari Zona Merah yang masih bimbang dan belum memutuskan tinggal dimana diberi kesempatan tinggal di tenda pengungsian sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 mendatang.

“Kebutuhan logistik dan kesehatannya selama di tenda diback up oleh BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Selanjutnya semua warga yang masuk Zona Merah, diharapkan segera menetapkan skema transisi hunian sementara yang diminati,” ucapnya.

Sementara untuk jumlah KK yang termasuk ke Zona Merah dan akan direlokasi berdasarkan SK Sumedang Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Penetapan KK Korban Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang sebanyak 129 KK.

Ini Baca Juga :  KPU Sumedang Salurkan Donasi Untuk Korban Longsor Cimanggung

“Relokasi warga dari Zona Merah, masih dilakukan pengkajian dan pembahasan, apakah skema terpusat di Tanah Kas Desa Tegalmanggung atau skema mandiri terarah dengan bekerjasama dengan Asprumnas di perumahan El-Hago Pamulihan,” kata Herman.

Herman menambahkan, dalam rangka antisipasi bencana longsor susulan. Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan Kabupaten Sumedang saat ini sedang melakukan penataaan drainase dan saluran sembari menunggu treatment Bored Pile dari BBWS dan penanganan permanen dari lintas Kementerian serta Prangkat Daerah.

“Upaya untuk konservasi di area terdampak, rencananya besok Minggu 31 Januari, akan dilaksanakan penghijauan di sekitar kaki gunung Geulis yang dikoordinasikan oleh Dinas LHK Kabupaten Sumedang. Selain itu, akan ada sosialisasi dari Badan Geologi Bandung kepada warga di Zona Merah,” kata Herman menegaskan.