Berita  

Majelis Kehormatan MK Dibentuk Usut Pelanggaran Kode Etik, Ini Harapan PKB

Majelis Kehormatan MK
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

BANDUNG – Saat ini secara resmi Majelis Kehormatan MK dibentuk. Pembentukannya sendiri untuk mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Sebagaimana diketahui, di tengah tahapan Pemilu 2024 banyak laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu soal putusan batas usia minimal bakal calon wakil presiden (cawapres). Isu ini pun ramai disoroti lantaran tercium punya kepentingan.

Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, Majelis Kehormatan MK dibentuk untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran, dan juga martabat.

Ini Baca Juga :  Kecuali Telur, Harga Sembako di Pasar Kota Sumedang Masih Stabil Jelang Ramadan

Selain itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dikukuhkan untuk menjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dimana jumlah MKMK ini 3 orang.

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai penting untuk membentuk MKMK tersebut.  Sebab, menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat (binding).

“Bayangkan, dari ruangan (DPR) ini jumlahnya ada 575 anggota dewan yang membuat undang-undang, (lalu) hanya diputus (atau) dibatalkan oleh sembilan orang (hakim MK),” katanya.

“Apalagi, kalau hakim MK tersebut sudah menyeleweng ke hal-hal substansi yang itu menjadi ranah pembentuk UU, bukan kewenangan MK,” ujar Legislator dari dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat itu.

Ini Baca Juga :  Gugus Tugas KPJ Bersama DPRD Sumedang Akan Cepat Tangani Kabel Optik Semrawut

Cucun menegaskan, tidak masalah siapapun yang akan mengisi jabatan MKMK tersebut. Yang penting, harus seorang negarawan dan betul-betul bebas dari kepentingan.

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI ini menilai perdebatan publik dikarenakan MK yang merupakan lembaga produk dari reformasi seharusnya bisa mengawal konstitusi.

“Perdebatan ini mungkin bukan karena penerjemahan sekelompok masyarakat. Tetapi semua kelompok masyarakat (yang) melihat ada perubahan-perubahan sikap dan cara memutuskan,” ucapnya.

“Seolah-olah keadilan dari kelompok masyarakat ini tidak didapatkan makanya penting membentuk Mahkamah Kehormatan ini”. Tutur Cucun yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.