INISUMEDANG.COM – Kuasa Hukum Diki Suharto, Jandri Ginting SH. MH menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas (Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang).
Sebelumnya, Diki Suharto yang merupakan ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata tampomas yang mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.686.600.000 pada, Rabu 3 Juli 2024 lalu.
Menurut Jandri, Bus Tampomas merupakan kendaraan berstatus milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dipinjam pakaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan (Dishub).
“Bus Tampomas ini milik Pemprov Jabar yang dipinjam pakaikan ke Kabupaten Sumedang dalam hal ini Dishub. Dan waktu itu Ketua Organda diamanatkan oleh Eks Kadishub untuk mengelola Bus Tampomas,” ungkap Jandri kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.
Kalau melihat dari status Bus Tampomas itu, lanjut Jandri, sudah jelas menjadi tanggung jawab dari Dishub.
“Jadi waktu itu, bus Tampomas itu ceritanya mangkrak di Dishub Sumedang. Disisi lain Kadishub saat itu melihat pengelolaan bus Tampomas yang terlebih dahulu telah dihibahkan dikelola baik oleh Organda. Maka bus yang mangkrak itu dipersilakan kepada Organda untuk dikelola,” ungkap Jandri.
“Atas izin secara lisan itulah, akhirnya bus yang mangkrak itu dikelola. Dan selanjutnya diperbaiki, dicat, dipasangi audio, dan sebagainya. Waktu itu dari pihak Organda berkirim surat ke Dishub, untuk tindak lanjutnya. Sehingga ada perkataan dari Kadishub yang mempersilahkan untuk dikelola atau dimanfaatkan oleh Organda. Memang untuk izin tertulis tidak ada, tapi secara lisan pada waktu itu mengizinkan,” ungkapnya lagi.
Selain itu, Jandri menegaskan, pada saat Organda mengkomersilkan Bus Tampomas itu diketahui oleh Dishub.
“Dishub itu tahu bus Tampomas disewa-sewakan dan dikomersilkan. Kalau memang pengelolaan Bus Tampomas yang dilakukan oleh Organda itu salah. Kenapa Pemda selama ini melakukan pembiaran dikelola secara ilegal oleh Organda,” tegas Jandri.
“Harusnya, karena itu adalah aset Pemprov yang diamanatkan ke Pemda Sumedang dalam hal ini Dishub, harusnya ditegur dong, karena itu bukan aset Organda. Udah melihat salah bukannya ditegur malah dibiarkan. Begitu juga bagian aset Pemda Sumedang kenapa diam saja dan tidak ada teguran,” tambahnya lagi.
Atas dasar itulah, tambah Jandri, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kan jelas siapa yang mendapatkan amanat dari Pemprov Jabar. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, kita lihat proses penyidikan selanjutnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Bus Tampomas merupakan kendaraan berstatus milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 024/Kep.490-BPKAD/2020 tentang Pinjam Pakai Kendaraan berupa Bus Wisata Kota milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada 25 Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Sumedang.