SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang terus melakukan pencermatan terhadap data pemilih. Langkah itu dilakukan untuk memastikan data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tetap akurat, lengkap, dan sesuai kondisi di lapangan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Sumedang, Rabu (23/9/2026).
Rakor melibatkan sejumlah instansi dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan data kependudukan maupun status warga. Di antaranya Polres Sumedang, Kodim 0610/Sumedang, Bawaslu, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Disdukcapil, DPMD, Lapas Kelas IIB Sumedang, RSUD Umar Wirahadikusumah, serta perwakilan PPDI dan APDESI.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, pemutakhiran data pemilih tidak bisa dilakukan hanya oleh KPU. Pertukaran informasi dengan berbagai stakeholder diperlukan agar perubahan data di masyarakat dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
“Koordinasi dan sinergi dengan stakeholder sangat penting dalam mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” kata Ogi.
Sepanjang Triwulan III 2026, KPU Sumedang menerima sejumlah informasi yang menjadi bahan pemutakhiran. Data tersebut mencakup potensi pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), perpindahan domisili, data dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), hingga perubahan elemen data seperti status perkawinan, nama, tanggal lahir, dan nomor kartu keluarga.
Tak hanya mengandalkan data administrasi, KPU Sumedang juga melakukan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coklitas) di 22 kecamatan.
Coklitas menyasar sejumlah kategori data, antara lain warga yang meninggal dunia, data nonaktif, serta data yang berkaitan dengan KP2MI.
Hasil pencermatan menunjukkan data yang diperiksa telah sesuai dengan kondisi di lapangan. Sementara data yang membutuhkan penyesuaian ditindaklanjuti sesuai hasil verifikasi.
KPU Sumedang juga mencatat telah menindaklanjuti seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Sumedang selama Triwulan III. Saran perbaikan tersebut diterima dua kali, masing-masing pada Juli dan Agustus 2026.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sumedang Asep Wawan memimpin pembahasan dalam rakor tersebut. Pembahasan difokuskan pada perkembangan pemutakhiran data serta pencermatan informasi yang disampaikan masing-masing stakeholder.
Menurut KPU Sumedang, pembaruan data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara terus-menerus. Perubahan status kependudukan, perpindahan domisili hingga munculnya pemilih baru membuat data pemilih harus terus diperiksa dan disesuaikan.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, KPU Sumedang berupaya menjaga agar data pemilih yang tersedia tetap komprehensif, akurat dan mutakhir sebagai bagian dari persiapan menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.





