SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mulai membenahi standar pelayanan data pemilih agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Pembenahan itu dibahas melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Data Pemilih di Aula KPU Kabupaten Sumedang, Rabu (23/9/2026).
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, penyusunan standar pelayanan tidak cukup dilakukan dari internal KPU. Masukan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar standar yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
“Intinya kita ingin pelayanan data pemilih ini mudah diakses, persyaratannya jelas, prosedurnya mudah dipahami dan ada kepastian waktu dalam penyelesaiannya,” kata Ogi.
Menurut Ogi, forum konsultasi publik menjadi ruang untuk menguji rancangan pelayanan yang telah disusun KPU. Peserta dapat memberikan masukan mulai dari persyaratan, mekanisme pelayanan, produk layanan hingga mekanisme pengaduan.
“Masukan dari masyarakat dan stakeholder ini penting. Jangan sampai standar pelayanan yang kita susun bagus di atas kertas, tetapi ketika diterapkan justru menyulitkan masyarakat,” ujarnya.
Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI, Polri, Bawaslu, Disdukcapil, DPMD, Lapas, RSUD, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan hingga organisasi kemasyarakatan.
Dalam forum, KPU memaparkan rancangan komponen standar pelayanan yang mencakup pengguna layanan, persyaratan, saluran pelayanan, jangka waktu, biaya atau tarif, produk layanan, pengaduan dan evaluasi.
Alur pelayanan juga dibahas secara rinci. Masyarakat nantinya mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk kemudian diverifikasi.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KPU melakukan penelitian dan penelaahan. Jika data dinyatakan valid, proses dilanjutkan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) hingga layanan selesai.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan hasil layanan melalui kanal pengecekan data pemilih yang disediakan KPU.
Ogi menegaskan, penyusunan standar pelayanan juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi.
“Pelayanan harus terbuka dan mudah, tetapi perlindungan terhadap data pribadi juga tetap menjadi perhatian,” katanya.
Ia berharap masukan yang muncul dalam forum tidak berhenti sebagai bahan diskusi. Seluruh masukan akan dihimpun untuk menyempurnakan rancangan standar pelayanan sebelum ditetapkan dan diterapkan.
“Setelah ini masukan-masukan yang ada kita jadikan bahan penyempurnaan. Harapannya masyarakat mendapatkan pelayanan data pemilih yang transparan, responsif dan mudah diakses,” ujar Ogi.
Hasil Forum Konsultasi Publik tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyempurnaan Standar Pelayanan Data Pemilih KPU Kabupaten Sumedang.
Langkah tersebut diharapkan turut memperkuat penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih sehingga data yang tersedia semakin komprehensif, akurat dan mutakhir.





