BANDUNG, 20 Desember 2024 – Polda Jabar membongkar dugaan korupsi pembangunan di RSUD Al Ihsan Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang ASN Provinsi Jabar inisial RT dan warga sipil inisial MA ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan lanjutan RSUD Al Ihsan Kabupaten Bandung yang dibiayai APBD Provinsi Jabar tahun anggaran 2019 ini mencapai Rp12,8 miliar.
“Dugaan korupsi ini menyangkut proyek pembangunan gedung D, F, dan G. Modus korupsi yang ditemukan dalam kasus ini mencakup manipulasi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkap Abast.
Selain itu, lanjut Abast, terdapat pula dugaan penerimaan suap oleh tersangka RT sebesar Rp632 juta dari berbagai pihak. Tersangka MA diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan proyek dan tak mengembalikan kelebihan bayar lebih dari Rp11,6 miliar.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Kabid Humas Polda Jabar itu.