SUMEDANG – Jajaran Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan komplotan spesialis pembongkar sekolah. Para pelaku ditangkap setelah beraksi di empat sekolah di Kabupaten Sumedang pada awal September 2025.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, aksi pencurian tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan polisi dari pihak sekolah, di antara lain MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang dan SMK Pemuda Sumedang.
“Para pelaku masuk ke ruang sekolah dengan cara merusak pintu dan jendela yang terkunci. Setelah itu para pelaku lalu mengambil barang-barang elektronik seperti laptop, proyektor, hingga komputer. Setelah itu, hasil curian dibawa menggunakan mobil yang sudah mereka siapkan,” ungkap AKBP Sandityo, didampingi Wakapolres
Kompol Sungkowo, Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang, Rabu (10/9/2025).
Dalam kasus ini, lanjut Tyo, sebanyak lima orang pelaku utama, yaitu Abdul Rahman Tehupelasuri (36), Nur Fadlli Sanjaya alias Fadli (25), Farhan Fadilah alias Farhan (19), Badri Kamil alias Badri (27) dan
Erlangga alias Angga (24).
Selain itu, sambung Tyo, pihaknya juga mengamankan Dedi Karta Wijaya alias Mandra (38), yang berperan sebagai penadah. Sedangkan dua penadah lain ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian orang).
Tyo menyebut, dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak hanya beraksi di Sumedang, tetapi juga mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Subang, Cianjur, dan Sukabumi.
Dari para pelaku, lanjut Tyo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 linggis, 2 obeng, kunci Y, tang, gembok, dan tas gendong. Kemudian juga beberapa laptop, Chromebook, proyektor, monitor, hingga handphone hasil curian
“Dari aksi pencurian di empat sekolah di Sumedang ini, kerugian ditaksir mencapai Rp70,3 juta,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Tyo menuturkan, para pelaku berhasil dibekuk di wilayah hukum Polres Karawang dan Polres Bogor Kabupaten.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa otak dari komplotan ini adalah tersangka ART yang menentukan lokasi target pencurian dengan bantuan Google Maps.
“Motif para pelaku adalah ekonomi, sementara barang hasil curian dijual kepada penadah,” ucapnya.
Tyo menegaskan, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Polres Sumedang akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih DPO. Kami juga mengimbau pihak sekolah meningkatkan keamanan, terutama terhadap aset-aset penting yang rawan menjadi sasaran,” tegas AKBP Sandityo Mahardika menandaskan.