INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum lama ini Menjebloskan 2 orang tersangka pelaku sekaligus aktor pembobol kredit Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2022-2021.
Hal itu dikemukakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono SH,.M.Hum melalui siaran Pres Senin kemarin, (5/12/2022).
Menurutnya, penahanan kedua tersangka tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.
Terhadap kedua tersangka, lanjutnya, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Kebowaru Bandung. Terhitung tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022.
“Tersangka berinisial S merupakan Direktur Utama BPR tersebut. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022,” ujarnya.
Sementara tersangka berinisial DH merupakan Debitur BPR tersebut yang ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022.
“Perbuatan tersangka berinisial S selalu Direktur Utama BPR tersebut. Yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku Debitur,” kata Riyono.
Para tersangka tersebut, lanjutnya, dalam proses pencairan kreditnya tidak sesuai prosedur perkreditan. Selain itu ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan dan ketentuan perkreditan.
Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Umum Sutan Sinomba menyebutkan, BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 34 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka, lanjutnya lagi, melanggar pasal 2, pasal 3 Jo UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.