INISUMEDANG.COM – Terlibat kasus illegal logging seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumedang kembali dijebloskan ke jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Sumedang. Terkait dengan perkara Kepala Desa diduga telah melakukan ilegal logging di hutan Produksi.
Kepala Seksi Intelejen Inal Sainal Saiful mengatakan setelah menerima pelimpahan perkara Kades yang telah melakukan ilegal loging di hutan produksi milik Perhutani dari Polres Sumedang. Dan kini tersangka telah dipenjarakan di Lapas Sumedang kelas IIb.
“Perkara illegal logging hutan produksi milik Perhutani, ditebang tanpa ijin yang dilakukan oleh Kepala Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Eje Charlim. Maka dari itu, pihak Perhutani melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Sumedang”. Kata Inal kepada IniSumedang.Com Jumat 10 Februari 2023 di ruang kerjanya.
Perkara tersebut, lanjut Inal, telah melalui proses pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Sumedang. Sehingga Kades Sakurjaya, dimasukan ke Lapas Sumedang.
“Pada hari Rabu 8 Februari 2023 kemarin, pihak Kejaksaan telah menjebloskan ke Lapas Sumedang saudara Eje Charlim sebagai Kepala Desa Sakurjaya di Kecamatan Ujungjaya. Setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Sumedang dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan,” tandasnya.