INISUMEDANG.COM – Sebagian orang umum mungkin belum mengetahuinya apa itu Kampung Restorativ Justice yang baru saja didirikan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang bersama dengan Forkopimda Kabupaten Sumedang di Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari.
Kampung Restorativ Justice didirikan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Keadilan restoratif atau Restoratif Justice merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan. Dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, ataupun harus melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah dulu menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restorative. Melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor: 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam Pasal 2 PERJA tersebut. Pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
Sehingga, Kejaksaan Negeri Sumedang memandang penting penyelenggaraan kegiatan Restorative Justice. Sebagai sebuah manifestasi bukti keseriusan bersama dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
Pembentukan Kampung Restorative Justice Untuk Mencari Alternatif Penyelesaian Dengan Mengedepankan Nilai Kearifan Lokal
Dalam sambutannya Kajari Sumedang Nurmayani.,SH.,MH mengatakan bahwa Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominuslitis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, berupaya untuk mengutamakan perdamaian serta pemulihan pada keadaan semula, dan tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana. Karena hal itu berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Sementara perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif, merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, terutama merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai yang diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
“Melalui pembentukan Kampung Restorative Justice ini, diharapkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Desa Kutamandiri. Untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya Jaksa untuk berkumpul dan mencari alternatif penyelesaian dengan mengedepankan nilai kearifan lokal,” ujar Nurmayani, Selasa 26 April 2022.
Kehadiran Kampung Restoratif Justice ini, lanjut Nurmayani,
diharapkan pula dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep keadilan restoratif. Adanya dukungan penuh dari seluruh jajaran Forkopimda, perangkat kecamatan dan desa.
“Kami sangat menyadari dukungan penuh Bapak Ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang atas terbentuknya Kampung Restorative Justice. Yang telah dibuat keputusan kepala Desa Kutamandiri No 7 tahun 2022 tentang pembentukan rumah restorative justice Desa Kutamandiri.
“Kampung Restorative Justice tujuannya untuk membantu dalam menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat Kabupaten Sumedang. Tentunya sangat mendapat dukungan dari masyarakat dan diharapkan kampung RJ ini merupakan suatu Pilot Project. Yang dibentuk guna menyelesaikan persoalan social yang berkaitan dengan hukum. Agar dapat diselesaikan dengan musyawarah,” Kata Erwan dalam sambutannya.