SUMEDANG – Gelombang protes terkait pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu terus membesar. Massa yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Rabu (15/4/2026), mengangkat isu baru yang dinilai krusial: dugaan adanya komunikasi hingga pertemuan tertutup sebelum dana ratusan miliar rupiah itu dicairkan.
Sorotan itu mencuat dari pernyataan M. Rizky Firmansyah, pemerhati kasus dari Forum Pemuda Pemerhati Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menyebut, terdapat indikasi pertemuan antara pimpinan PN Sumedang dengan seorang narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang waktunya disebut berdekatan dengan proses pencairan dana.
“Informasi yang kami pegang mengarah pada adanya pertemuan tersebut. Ini bukan sekadar isu, kami siap mengungkap jika diperlukan,” kata Rizky kepada awak media usai aksi.
Menurutnya, pertemuan itu memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, dilakukan menjelang pencairan dana konsinyasi yang kini tengah dipersoalkan berbagai pihak.
“Publik berhak tahu, apa urgensi komunikasi dengan terpidana korupsi di momen krusial seperti itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Rizky juga mengungkap dugaan adanya peran pihak lain yang ikut mendorong percepatan pencairan dana, termasuk figur yang disebut pernah memiliki posisi di lingkungan peradilan tingkat pusat.
Ia menduga, komunikasi lintas pihak tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses yang berujung pada keluarnya dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar.
“Dari data yang kami telusuri, alur pencairan ini masih bisa dilacak. Ada jejak administratif seperti nomor cek dan dokumen yang tidak mungkin hilang begitu saja,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai skema pencairan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan faktor kepentingan tertentu yang melatarbelakangi dorongan pencairan dana, meski proses hukum disebut belum sepenuhnya tuntas.
Di sisi lain, aksi massa di depan PN Sumedang menjadi bentuk tekanan publik agar lembaga peradilan memberikan penjelasan transparan. Para pengunjuk rasa mendesak adanya keterbukaan terkait dasar hukum dan prosedur pencairan dana konsinyasi proyek strategis tersebut.
Seperti diketahui, pencairan dana Tol Cisumdawu oleh PN Sumedang sebelumnya menuai penolakan dari pihak ahli waris. Mereka menilai langkah tersebut prematur karena perkara yang berkaitan dengan dana itu dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Hingga kini, polemik belum mereda. Justru, dengan munculnya dugaan baru soal pertemuan dan komunikasi di balik layar, tekanan publik terhadap PN Sumedang diperkirakan akan semakin menguat.






